Revisi UU Penyiaran Berpotensi Larang Wartawan Investigasi, Mahfud MD : Itu Keblinger!

Mahfud MD
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD. [Foto : Ist]

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, ikut berkomentar perihal revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang berpotensi melarang produk jurnalistik investigasi. Menurutnya, hal itu merupakan satu kekeliruan.

Mahfud menekankan, bahwa tugas jurnalis adalah melakukan investigasi. Bahkan dikatakannya, sebuah media akan menjadi hebat jika memiliki jurnalis-jurnalis yang bisa melakukan investigasi secara mendalam.

“Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani,” kata Mahfud seperti dikutip Holopis.com, Rabu (15/5).

Mantan Menko Polhukam itu menilai, melarang jurnalis-jurnalis melakukan investigasi dan melarang media menyiarkan produk investigasi sama saja melarang orang melakukan riset. Hanya keduanya memiliki keperluan yang berbeda.

“Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi,” kata Mahfud.

“Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi,” tegas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Sebagai informasi, penayangan ekslusif jurnalistik investigasi menjadi isi siaran dan konten yang dilarang dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang sekarang ini dalam proses pembahasan di DPR RI.

Selain jurnalistik investigasi, 10 isi siaran dan konten juga dilarang karena tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran (SIS). Aturan itu termaktub dalam Pasal 50B ayat (2).

Di antaranya, dilarang menayangkan isi dan konten siaran yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital.

Kemudian, dilarang juga menyampaikan konten siaran yang subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola lembaga penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran.

Exit mobile version