MUI Sebut Haji Tanpa Visa Resmi Tetap Sah, Tapi Hukumnya Haram

Cholil Nafis
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis. [Foto : Instagram/@cholilnafis]

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis menyoroti adanya potensi ratusan ribu jemaah akan melaksanakan haji tanpa visa resmi pada tahun ini.

Menurutnya Kiai Cholil, ibadah haji para jemaah yang melaksanakan haji tanpa visa resmi dari pemerintah Arab Saudi tetap sah. Namun secara hukum, ia menyebut pelaksanaan haji tersebut haram karena melanggar aturan wilayah.

“Saya berpendapat, haji dengan visa tak resmi itu tetap sah namun hukumnya haram melanggar aturan wilayah,” kata Cholil Nafis dalam cuitan di akun X pribadinya @cholilnafis, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (15/5).

Adapun dalam cuitan terpisah, Cholil Nafis kembali menjelaskan, bahwa berhaji tanpa visa resmi telah menggugurkan kewajiban haji. Namun si sisi lain, para jemaah yang berhaji tanpa visa resmi telah melanggar hak orang lain.

“Untuk memudahkan pemahaman, ya kayak orang shalat di tempat yang dilarang atau memakai baju hasil ghashab,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, setidaknya sekitar 100 ribu warga negara Indonesia yang berangkat umrah ke Tanah Suci, hingga kini belum kembali ke Tanah Air. Ada kemungkinan beberapa dari mereka akan mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi.

Kiai Cholil pun menilai fenomena tersebut sebagai sebuah paradoks. Pasalnya, fenomena tersebut seolah bertentangan dengan asumsi umum. Namun di sisi lain dalam pelaksanaannya seperti seolah fenomena berhaji tanpa visa seolah telah diberi jalan.

“Paradoks, diharamkan umrah tidak memakai visa resmi tapi pelaksanaan umrah dibuka sampe’ jemaah haji datang,” kata Cholil.

Dia pun dengan tegas menyatakan tidak setuju dengan adanya pihak yang berhaji tanpa visa resmi dari pemerintah Arab Saudi.

“Saya tak setuju haji dengan visa tak resmi,” tegasnya.

Exit mobile version