HOLOPIS.COM, SULUT – Jumlah pengungsi akibat erupsi Gunung Ruang yang berasal dari sejumlah wilayah di Sulawesi Utara terus mengalami penambahan.
Dimana total pengungsi dari berbagai wilayah terus mengalami peningkatan mengingat kondisi Gunung Ruang yang hingga saat ini masih terus menunjukkan adanya aktivitas vulkanik.
“Sebanyak 9.343 jiwa penduduk Pulau Tagulandang dan Pulau Ruang Kabupaten Kepulauan Siao Tagulandang Biaro (Sitaro) terdampak oleh erupsi,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (15/5).
Berikut sebaran Pengungsi di beberapa lokasi pengungsian :
1. Kota Manado sebanyak 2.794 jiwa
2. Kota Bitung sebanyak 1.567 jiwa
3. Kabupaten Minahasa Utara 1.041 jiwa
4. Kabupaten Minahasa 608 jiwa
5. Kabupaten Sitaro
• Pulau Siao : 493 jiwa
• Pulau Tagulandang : 2.835 jiwa
• Pulau Biaro : 5 jiwa
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), pada tanggal 13 Mei 2024 sebelumnya menyebutkan bahwa terjadi penurunan tingkat aktivitas Gunung Ruang dari Level IV (AWAS) menjadi Level III (SIAGA).
Abdul menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sitaro terus melakukan upaya pemulangan pengungsi yang berada di luar kawasan rawan bencana yang telah didata melalui pendataan pengungsi terpilah oleh tim yang didampingi BNPB di wilayah Kecamatan Tagulandang, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Manado serta melakukan survey lokasi untuk kebutuhan relokasi pengungsi.
Kegiatan belajar mengajar serta berbagai fasilitas pendidikan yang terdampak akibat aktivitas vulkanik Gunung Ruang ini membuat Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) secara intens berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pj Bupati Sitaro untuk menyelenggarakan kembali kegiatan belajar dan ujian sekolah secara terpusat bagi peserta didik yang terganggu kegiatan belajarnya akibat berada dilokasi pengungsian.
Pemerintah Kabupaten Sitaro memutuskan memperpanjang status tanggap darurat selama 14 hari yang dimulai sejak tanggal 14 Mei – 27 Mei 2024.