Advertisement
Categories: Ekobiz

Ini Alasan Pemerintah Tunda Kebijakan Wajib Sertifikasi Halal

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah Pemerintah memutuskan untuk mengundur pemberlakuan kebijakan wajib sertifikasi halal bagi produk-produk UMKM, dari yang semula dijadwalkan pada Oktober 2024 menjadi tahun 2026.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan, bahwa alasan pemerintah mengundur kewajiban halal tersebut karena waktu yang dinilai tidak mencukupi untuk dilakukan sertifikasi halal bagi semua UMKM.

“Ya karena kan waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya itu hampir tidak mungkin pada 17 Oktober 2024 ini semua, terutama yang UMKM bisa mendapatkan sertifikasi,” ujarnya seperti dikutip Holopis.com, Rabu (15/5).

Teten menyebut, pemerintah sudah menghitung ulang seluruh aspek dan rencana pembiayaan terkait sertifikasi halal UMKM ini. Dia meyakini, sertifikasi halal ini akan sesuai target.

“Kita sudah hitung, kalau diperbaiki dari aspek pembiayaan dan segi prosedur dan aspek-aspek teknis pendamping dan lain dan sebagainya, itu bisa tercapai,” lanjut Teten.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, kewajiban sertifikat halal UMKM diterapkan pada 17 Oktober 2024.

Namun pada akhirnya, pemerintah memutuskan untuk mengundur kebijakan wajib sertifikasi halal bagi produk-produk UMKM, dari yang semula Oktober 2024 menjadi tahun 2026.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh usai rapat terbatas soal sertifikasi halal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tadi presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Rabu (15/5).

Airlangga menegaskan, bahwa UMKM yang dimaksud yakni usaha mikro yang nilai penjualannya Rp1-2 miliar per tahun, kemudian yang kecil yang penjualannya sampai dengan Rp15 miliar per tahun.

“Sedangkan untuk usaha yang besar dan menengah tetap berlaku per 17 Oktober,” tandasnya.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Lazio vs Atalanta Berakhir Sama Kuat 1-1, La Dea Tetap Puncaki Klasemen

Hasil pertandingan Lazio vs Atalanta pada lanjutan Liga Italia musim 2024/2025, berakhir dengan skor imbang…

13 menit ago

Sebaiknya Hasto Ditahan, Pengamat : Harun Masiku Aja Melarikan Diri

JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman menilai bahwa memang…

28 menit ago

Momen Presiden Prabowo Hadir di Perayaan Natal Nasional 2024

Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Perayaan Natal Nasional 2024 yang bertajuk “Marilah Sekarang Kita Pergi…

43 menit ago

Hari Cello Internasional, 29 Desember : Begini Sejarahnya

Hari Cello Internasional diperingati pada 29 Desember setiap tahunnya. Hari raya tersebut juga sekaligus diperingati…

58 menit ago

Natal 2024 : KWI Ajak Umat Doakan dan Dukung Prabowo Majukan Indonesia

Ketua Presidium KWI (Konferensi Waligereja Indonesia) Mgr. Antonius Subianto Bunjamin, mengajak rakyat Indonesia untuk mendoakan…

1 jam ago

Hasil Cagliari vs Inter Milan : Nerazzurri Bungkus Kemenangan 3-0 Tanpa Balas

Inter Milan berhasil mengandaskan perlawanan Cagliari pada lanjutan Liga Italia 2024/2025, dengan skor telak 3-0…

1 jam ago