Ini Alasan Pemerintah Tunda Kebijakan Wajib Sertifikasi Halal

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah Pemerintah memutuskan untuk mengundur pemberlakuan kebijakan wajib sertifikasi halal bagi produk-produk UMKM, dari yang semula dijadwalkan pada Oktober 2024 menjadi tahun 2026.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan, bahwa alasan pemerintah mengundur kewajiban halal tersebut karena waktu yang dinilai tidak mencukupi untuk dilakukan sertifikasi halal bagi semua UMKM.

“Ya karena kan waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya itu hampir tidak mungkin pada 17 Oktober 2024 ini semua, terutama yang UMKM bisa mendapatkan sertifikasi,” ujarnya seperti dikutip Holopis.com, Rabu (15/5).

Teten menyebut, pemerintah sudah menghitung ulang seluruh aspek dan rencana pembiayaan terkait sertifikasi halal UMKM ini. Dia meyakini, sertifikasi halal ini akan sesuai target.

“Kita sudah hitung, kalau diperbaiki dari aspek pembiayaan dan segi prosedur dan aspek-aspek teknis pendamping dan lain dan sebagainya, itu bisa tercapai,” lanjut Teten.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, kewajiban sertifikat halal UMKM diterapkan pada 17 Oktober 2024.

Namun pada akhirnya, pemerintah memutuskan untuk mengundur kebijakan wajib sertifikasi halal bagi produk-produk UMKM, dari yang semula Oktober 2024 menjadi tahun 2026.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh usai rapat terbatas soal sertifikasi halal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tadi presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Rabu (15/5).

Airlangga menegaskan, bahwa UMKM yang dimaksud yakni usaha mikro yang nilai penjualannya Rp1-2 miliar per tahun, kemudian yang kecil yang penjualannya sampai dengan Rp15 miliar per tahun.

“Sedangkan untuk usaha yang besar dan menengah tetap berlaku per 17 Oktober,” tandasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral