HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, bahwa pihaknya akan meminta penjelasan pihak BPJS Kesehatan terkait layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“Jadi BPJS yang KRIS itu juga kita akan bahas di masa sidang ini di komisi terkait,” ujar Dasco kepada wartawan, Selasa (14/5) seperti dikutip Holopis.com.
Pembahasan mengenai layanan KRIS yang dikabarkan bakal menggantikan layanan kelas 1,2 dan 3 ini akan dibahas di parlemen melalui Komisi IX DPR RI.
Menurutnya, DPR perlu mendapatkan penjelasan dari BPJS Kesehatan atas ketentuan baru yang dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tersebut.
Hal ini bertujuan agar pihaknya bisa bersama-sama melakukan sosialisasi, sekaligus mengawasi pelaksanaan ketentuan mengenai layanan kesehatan masyarakat tersebut.
“Mungkin nanti komisi teknis dalam hal ini Komisi IX akan mengundang pihak BPJS untuk kemudian meminta penjelasan tentang KRIS itu bagaimana,” ujar Dasco.
“Lebih lanjutnya nanti akan dilaporkan pada pimpinan DPR untuk kemudian kita ambil langkah-langkah yang sesuai dengan hasil konsultasi tersebut,” tandasnya.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur penerapan sistem KRIS dalam diprogram JKN BPJS Kesehatan.
Adapun penerapan sistem KRIS ini akan dilakukan secara bertahap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yang ditargetkan bakal berlaku serentak paling lambat pada 30 Juni 2025.
Nantinya, manfaat, tarif dan iuran BPJS Kesehatan akan ditentukan setelah adanya hasil evaluasi dari penerapan sistem KRIS ini oleh pihak-pihak terkait, salah satu Menteri Kesehatan (Menkes).