HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah kantor ESDM dan pelayanan terpadau satu pintu (PTSP) Pemprov Malut, pada hari ini, Selasa (14/5).
Upaya paksa ini terkait proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
“Betul hari ini (14/5), tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Ali belum dapat berbicara banyak soal penggeledahan itu. Mengingat prosesnya masih berlangsung.
“Update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya,” imbuh Ali.
Sebelumnya Gubernur nonaktif Malut, Abdul Gani Kasuba ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Malut yang sebelumnya menjerat Abdul Gani Kasuba dkk.
Dalam dugaan TPPU, Abdul Gani diduga membeli dan menyamarkan asal-usul kepemilikan aset yang bersumber dari hasil korupsi yang nilainya sekitar Rp 100 miliar. Beberapa aset bernilai ekonomis yang diduga milik Abdul Gani telah disita KPK.