HOLOPIS.COM, JEPARA – Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta meninjau perbaikan secara bertahap ruas Jalan Jepara-Keling, yang sejatinya masuk dalam kategori jalan provinsi.
Edy menyampaikan, bahwa sudah banyak laporan masyarakat melalui berbagai kanal yang ada terkait kerusakan jalan Jepara – Keling diketahui telah mengalami kerusakan parah tersebut.
“Memang banyak keluhan dari masyarakat terkait jalan Jepara – Keling. Tetapi ini sudah mulai diperbaiki,” ucap Edy saat meninjau perbaikan jalan tersebut, seperti dikutip Holopis.com Jateng, Senin (13/5).
Oleh karena itu, pihaknya selaku Pemkab setempat pun terus melakukan koordinasi dengan Pemprov Jawa Tengah, khususnya Dinas Bina Marga dan Cipta Karya selaku pihak yang berwenang.
Edy menyebut, terdapat setidaknya 16 titik kerusakan pada ruas jalan sepanjang 35 kilometer (km) tersebut yang perlu diperbaiki. Ia pun mengklaim, sebagian jalan sudah dilakukan perbaikan.
“Dari Jepara hingga Keling kurang lebih ada 16 titik yang harus diperbaiki. Saat ini jalan tersebut telah dilakukan perbaikan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Jalan (KBPJ) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Cipta Karya Jateng, Api D Prasetyaji menjelaskan perbaikan jalan tahun ini dilakukan secara bertahap.
Namun sebagian jalan, kata dia, sudah dilakukan perbaikan, terutama di titik Desa Mambak Kecamatan Pakis Aji dan Sambungoyot, Keling yang memang mengalami kerusakan parah.
Adapun pada tahun ini, pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar untuk perbaikan Jalan Raya Jepara-Keling tersebut. Namun diakuinya, anggaran tersebut masih terbatas.
Sehingga apabila nantinya anggaran masih kurang, maka akan digunakan pengalihan anggaran perbaikan dari ruas jalan lain di provinsi Jawa Tengah.
“Karena keterbatasan anggaran, untuk perbaikan titik-titik tertentu bisa kita gunakan pengalihan dari ruas jalan yang lain karena memang anggaran kita terbatas.” jelas Aji.
Sementara rencana rehabilitasi akan diajukan lewat perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah.