HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean (REH).

Direktur Humas Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan internal terhadap REH, didapati adanya benturan kepentingan atas bisnis milik istrinya.

“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Holopis.com, Senin (13/5).

Pembebastugasan itu, kata Nirwala, telah berlaku sejak 9 Mei 2024. Hal itu guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun kasus yang menyeret pejabat bea cukai tersebut telah mencuat sejak awal Mei 2024 lalu. Hal itu bermula dari laporan kuasa hukum Wijanto Tirtasana yang diketahui memiliki hubungan kerja sama bisnis ekspor impor pupuk di PT MCA dengan istri REH, Margaret Christina.

Advokat dari Eternity Global Law Firm, Andreas menyampaikan dengan singkat, bahwa mulanya kliennya yakni Wijanto mendapat pinjaman uang senilai Rp 7 miliar dari Rahmady.

Namun pinjaman tersebut bukanlah pinjaman yang diberikan Rahmady secara cuma-cuma, dimana pejabat Bea Cukai itu memberikan syarat agar istrinya dijadikan komisaris utama dan pemegang saham 40 persen Rp 24 miliar dari total aset perusahaan Wjanto yang senilai Rp 60 miliar.

Andreas pun menyampaikan, bahwa kliennya sempat mendapat ancaman dari Rahmady dan istrinya mengenai uang pinjaman senilai Rp 7 miliar tersebut.

“Ucapan istrinya jelas videonya di rumah klien kami, kalau bapak tidak bayar saya akan jalur hukum dan bapak saya hakim tinggi di PN Jakarta, jangan main-main dengan keluarga saya,” jelas Andreas, Senin (13/5).

Melalui kejadian tersebut, akhirnya kuasa hukum Wijanto menemukan kejanggalan-kejanggalan. Salah satunya yakni mengenai harta kekayaan Rahmady yang menurutnya janggal.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 2022, Rahmady memiliki total kekayaan senilai Rp6,39 miliar. Sementara dirinya mampu memberikan pinjaman hingga Rp7 miliar.

Di sisi lain, istri REH, Margaret, tercatat telah melaporkan terlebih dahulu Wijanto pada 6 November 2023 karena rekayasa laporan keuangan sehingga seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan.

Sementara pada 13 Maret 2024, REH justru mendapat somasi dari Wijanto melalui kuasa hukumnya. Somasi ditujukan kepada dirinya, bukan Margaret istrinya, dengan tuntutan untuk mencabut Laporan Polisi di Polda Metro.