HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bagaimana kenaikan suku bunga acuan atau BI rate terhadap kinerja perbankan, khususnya terkait penyaluran kredit perbankan.

Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 6,25 persen, setelah sebelumnya suku bunga tersebut tertahan di level 6 persen sejak Oktober 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, bahwa kenaikan BI Rate memang akan memberikan dampak terhadap biaya dana (cost of fund/CoF) perbankan.

Namun menurutnya, kenaikan biaya dana tersebut tidak terlalu berdampak pada kinerja perbankan. Meskipun di sisi lain, perbankan tentu akan memperketat penyaluran kredit.

“Realisasi Kredit terus meningkat walau ada kecenderungan bank memperketat penyaluran kredit,” ujar Dian dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Senin (13/5).

Disampaikannya, penyaluran kredit per Maret 2024 tercatat masih bisa tumbuh 12,4 persen secara tahunan (year on year/yoy). Angka itu lebih tinggi jika dibandingkan penyaluran kredit bulan sebelumnya yang tumbuh 11,28 persen.

Adapun, ketika bank melakukan upaya pengetatan penyaluran kredit, seiring dengan tren kenaikan suku bunga acuan, langkah tersebut menjadi hal yang positif. “Ini agar bank lebih prudent, menggambarkan kehati-hatian,” tuturnya.

Selain itu, mengacu rencana bisnis bank (RBB), industri perbankan tetap menunjukan optimismenya dalam penyaluran kredit. “Target pertumbuhan kredit 9 – 11 persen. Tidak lebih tinggi daripada tahun lalu, tapi optimistis dobel digit,” kata Dian.

Di tengah kenaikan suku bunga acuan, ia juga memproyeksikan perbankan tidak akan serta merta meningkatkan bunga kreditnya. Sebab, likuiditas perbankan saat ini dinilai masih cukup memadai.

“Kemudian, bank pun mesti memperhatikan kemampuan bayar debitur,” pungkasnya.