HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dishub (Dinas Perhubungan) Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah membuka identitas perusahaan transportasi dari bus yang mengalami kecelakaan di Ciater, Jawa Barat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, Waluyo menyebutkan, kendaraan bus dengan nama Trans Putera Fajar nomor polisi AD 7524 OG itu seharusnya menjadi wewenang mereka.
“Semua sudah dikonfirmasi, sifatnya bus itu sudah dilepas. Kalau kemudian terjadi seperti ini kan di luar kendali kami,” kata Waluyo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (12/5).
Kondisi bis itu pun menurut Waluyo, sudah tidak pernah menjalani uji KIR sejak tahun lalu meski beroperasi berstatus sebagai bus antarkota dalam provinsi (AKDP).
Berdasarkan data Uji KIR, bus tersebut kali terakhir melakukan Uji KIR di Dishub Wonogiri pada 6 Juni 2023. Masa Uji KIR itu berlaku hingga 6 Desember 2023. Diketahui pula jenis kendaraan bus besar itu merupakan tipe HINO/AK1JRKA dan nama pemilik bus masih tertulis PT Jaya Guna Hage.
Ia menjelaskan pada saat melakukan Uji KIR tahun lalu, bus tersebut masih beroperasional di Wonogiri. Pemilik bus pun juga warga Wonogiri.
“Intinya dari segi regulasi kendaraan itu AKDP, uji KIR terlambat. Berdasarkan informasi yang kita gali, bus itu sekarang sudah tidak beroperasional di Wonogiri. Sudah tidak ada di Wonogiri,” dalihnya.
Terkait hal itu, ia sudah menyerahkan dokumen terakhir ke Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Jabar.
“Jadi sekarang sudah diambil alih oleh sana. Sesuai data yang sekarang ada, uji KIR sudah terlambat dan belum diujikan lagi,” katanya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Waluyo mengaku bahwa pihaknya baru akan memberikan peringatan agar pemilik tertib melakukan uji KIR.
“Langkah kami sejak awal memberi imbauan surat peringatan kepada pengusaha bus di Wonogiri agar tertib KIR,” tuntasnya.