HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan pandangannya terkait praktik haji illegal di luar prosedur formal yang telah ditentukan oleh pemerintah, seperti haji tanpa visa.
Menurut Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, Mahbub Maafi Ramdan, praktik visa ilegal ini bertentangan dengan substansi syariat Islam, dan bahkan masuk dalam kategori tindakan ghashab atau merampas hak orang lain.
“Praktik haji tanpa prosedur formal yang ditentukan pemerintah KSA maupun otoritas negara asal jamaah merupakan tindakan ghashab (perampasan hak) yang diharamkan secara syariat,” kata Mahbub dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (12/5).
Dia menuturkan, praktik haji ilegal memunculkan mafsadat secara individual atau bagi yang bersangkutan, maupun secara kolektif atau bagi jamaah haji dunia.
Sebab pada dasarnya, praktik ini akan merampas hak kenyamanan yang seharusnya didapat oleh para jemaah. “Praktik haji ilegal ‘membunuh’ ruang gerak jamaah haji dunia,” tegasnya.
Untuk itu, Mahbub pun mengajak masyarakat Indonesia, khususnya untuk menghargai dan mematuhi prosedur formal dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah KSA, maupun ketentuan negara asal jamaah, yang dalam hal ini undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia.
“Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat mengantisipasi berbagai mudarat perhajian yang potensi terjadi dan mendatangkan kemaslahatan sehingga rangkaian manasik haji dapat terselenggara dengan baik, layak, dan nyaman,” pungkas Kiai Mahbub.