yandex
Sabtu, 4 Januari 2025

Mahfud MD Ikut Berduka Fadil Zumhana Wafat

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahfud MD menyampaikan rasa duka yang mendalam atas wafatnya salah satu sahabatnya, yakni Fadil Zumhana usai sakit dan dirawat intensif di RSCM Jakarta.

“Pada awalnya manusia diciptakan oleh Allah dan akhirnya dipanggil kembali oleh Allah (inna lillah wa inna ilaihi raji’un). Teman baik saya Jaksa Agung Muda (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana wafat hari ini,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Sabtu (11/5) seperti dikutip Holopis.com.

Ia menilai bahwa sosok Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut adalah sosok yang sangat berintegritas. Sehingga ia pun berharap sahabatnya itu wafat dalam kondisi yang baik.

“Almarhum adalah pejabat yang lurus dalam menjalankan tugas. Semoga husnul khatimah,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat, bahwa Fadil Zumhana meninggal dunia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Ia sempat dirawat inap selama 2 (dua) bulan terakhir.

Kabar duka ini dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Ia menyampaikan bahwa memang koleganya itu dirawat intensif di RSCM sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.

“Beliau sakit, sudah 2 bulan ini diopname di RSCM,” kata Ketut Sumedana hari ini.

Pun demikian, pihak Kejaksaan Agung tidak ada yang bersedia menyampaikan penyakit apa yang diderita Fadil sampai ia harus mendapatkan perawatan intensif di RSCM. Namun begitu, saat ini jenazah sudah dikebumikan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Poncol Bekasi, Jawa Barat.

Sementara itu, Fadil Zumhana juga dikenal sebagai insan Adhyaksa yang sangat tegas dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya. Apalagi dia juga yang ikut menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Sebelum menjabat sebagai Jampidum, Fadil Zumhana pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (2015). Sepak terjang Almarhum semasa menjabat sebagai Jampidum dalam catatan akhir tahun 2023, telah menyelesaikan 4.443 perkara melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif. Dengan rincian, tahun 2020 sebanyak 192 perkara disetujui, 44 perkara ditolak; tahun 2021 sebanyak 388 perkara disetujui dan 34 ditolak; tahun 2022 sebanyak 1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak; serta tahun 2023 sebanyak 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak.

Tidak hanya itu, juga telah dibentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.