Ketua MPR Tegaskan Kemenangan Prabowo-Gibran Tidak Bisa Dibatalkan PTUN

Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. [Gambar : Ist]

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) Bambang Soesatyo menegaskan bahwa kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming adalah murni dari pilihan masyarakat.

Sehingga, Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, tidak akan mungkin lagi bisa dibatalkan dengan cara apapun. Bahkan, putusan PTUN tidak akan memberi pengaruh apapun untuk proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang.

“Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas,” kata Bamsoet dalam keterangannya pada Jumat (10/5) seperti dikutip Holopis.com.

Bamsoet kemudian mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang telah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan (Tap) MPR.

Oleh karena itu, Bamsoet menyebut bahwa pihaknya perlu segera mengeluarkan Tap MPR tentang pengukuhan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

“Ketetapan MPR tentang penetapan presiden dan wakil presiden merupakan conditio sine qua non (harus ada) dalam rangkaian pelantikan presiden dan wakil presiden,” tegasnya.

Bamsoet menilai setelah amandemen UUD 1945, masih ada hal-hal yang belum sesuai dengan UUD 1945 dalam hal tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Oleh karena itu, MPR tidak sekadar melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu yang ditetapkan KPU, tetapi sebelum pelantikan, harus diawali dengan tindakan hukum penetapan dan pengukuhan presiden dan wakil presiden Indonesia untuk masa jabatan lima tahun melalui Tap MPR.

“Presiden dan wakil presiden terpilih yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan ketetapan KPU tidak bisa dibatalkan oleh MPR. MPR hanya berwenang memperkuatnya dalam bentuk pengukuhan berupa produk hukum konstitusi,” pungkasnya.

Exit mobile version