Advertisement
Categories: Polhukam

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani akan Didakwa Suap dan Gratifikasi Rp 105 Miliar

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan pengadilan Tindak pidana korupsi.

Hal itu menyusul telah dilimpahkannya surat dakwaan dan berkas perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Abdul Gani Kasuba ke pengadilan Negeri Ternate.

“Jaksa KPK Muh. Asri Irwan, telah selesai melaksanakan pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (8/5).

“Agenda pembacaan surat dakwaan menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim,” ujar Ali menambahkan.

Tim jaksa akan mendakwa Abdul Gani atas dugaan penerimaan suap Rp 5 miliar dan 60 dolar Amerika Serikat. Lalu, dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu.

“Tim Jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp 5 miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu,” ungkap Ali.

Teranyar, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menduga Abdul Gani menyamarkan hasil suap dan gratifikasinya ke dalam bentuk aset. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 100 miliar.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi ini terbongkar dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Ternate, Malut dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023. KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut; Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut. Lalu, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan Abdul Gani; Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

4 orang pesakitan pihak pemberi suap telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (6/3). Empat Terdakwa yakni Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut.

Dalam surat dakwaan, Stevi Thomas C selaku Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada (TBP) telah memberi uang secara bertahap sebesar 60 ribu dolar AS kepada AGK, agar dapat dimudahkan dalam penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Malut yang berada di bawah strukturnya, serta terkait izin dan rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan di bawah Harita Group.

Sementara terdakwa Kristian Wuisan alias Kian selaku Direktur Utama PT Birinda Perkasa Jaya (BPJ), telah memberikan uang secara bertahap sebesar Rp3,505 miliar kepada AGK karena telah memberikan paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Malut sejak 2020-2023.

Dalam penangannya, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru. Berdasarkan informasi, dua tersangka baru itu yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. Muhaimin telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan.

KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba.

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

5 Tradisi Natal yang Berbeda di Setiap Negara

Setiap negara biasanya memiliki budaya masing-masing yang meriah dalam merayakan Hari Raya Natal, salah satunya…

5 jam ago

4 Tips Touch Up Setelah Keringetan karena Rayakan Natal Seharian

Meskipun riasan terlihat cantik di pagi hari, bukan tidak mungkin riasan kembali kusam dan luntur…

6 jam ago

Review Film : Home Alone, Film Natal yang Timeless

Siapa sih yang berlum pernah nonton Home Alone? Hampir semua generasi milenial, pasti pernah menonton…

6 jam ago

VIRAL : Demi Nonton di TV Baru, Mobil Ini Ngebut Sampai Bikin…

Saat membeli barang baru, tidak bisa dipungkiri kita memang menjadi senang dan ingin cepat-cepat pulang…

6 jam ago

Review Film : Home Alone 2 Lost in New York

Home Alone 2: Lost in New York, dirilis pada tahun 1992, melanjutkan petualangan Kevin McCallister…

7 jam ago

Keluarga Nadine Chandrawinata Hiasi Pohon Natal yang Ditanam dari Kecil

Ada yang berbeda pada perayaan natal keluarga Nadine Chandrawinata dan Dimas Anggara. Pada natal 2024…

7 jam ago