HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah bukti dugaan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba melakukan pencucian uang.

Atas sejumlah bukti awal, lembaga antikorupsi menjerat Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (8/5).

Penetapan tersangka ini adalah pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Abdul Gani Kasuba. KPK menduga Abdul Gani menyamarkan hasil suap dan gratifikasinya ke dalam bentuk aset yang ditaksir nilainya mencapai Rp 100 miliar.

“Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” ungkap Ali.

Dalam pengusutan kasus ini, sambung Ali, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Selain itu juga telah dilakukan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis.

“Dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan,” ujar Ali.

Disisi lain, KPK menerima informasi ada pihak yang coba mempengaruhi saksi terkait kasus dugaan TPPU Abdul Gani ini. Pengaruh yang diberikan adalah pihak dimaksud membisiki saksi supaya tidak mematuhi panggilan tim penyidik KPK.

“Informasi yang kami terima, dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka AGK (Abdul Gani) tim penyidik KPK mendapati hambatan di lapangan di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum,” kata Ali.

Sayangnya, Ali tak merinci identitas saksi maupun pihak yang coba mempengaruhi itu. Ali hanya menegaskan bahwa KPK bisa menerapkan Pasal 21 UU Tipikor kepada pihak yang coba menghalangi penyidikan.

“Jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” ujar Ali.

Adapun Pasal 21 UU Tipikor berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta”.

KPK mengingatkan agar saksi terkait kasus ini yang dipanggil bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik. “KPK tentu tegas dan ingatkan, para pihak dimaksud untuk kooperatif hadir penuhi panggilan Tim Penyidik karena hal tersebut adalah kewajiban hukum,” tandas Ali.