HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sertifikasi halal menjadi sebuah keharusan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin memasarkan produknya kepada konsumen Muslim di Indonesia. Sertifikat halal ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas.
Bagi UMKM yang ingin mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal, berikut adalah panduan lengkapnya:
Langkah-langkah Pendaftaran Sertifikasi Halal UMKM
1. Memenuhi Persyaratan
Sebelum mendaftar, pastikan UMKM Anda memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Memiliki tempat usaha yang memenuhi sanitasi dan higiene.
- Memiliki sistem jaminan mutu produk halal.
- Memiliki produk yang sesuai dengan Syariat Islam.
2. Memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Pilihlah LPH yang terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Anda dapat mencari daftar LPH yang terakreditasi di website BPJPH (https://bpjph.halal.go.id/).
3. Mendaftarkan Produk
Daftarkan produk Anda ke LPH yang dipilih dengan mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratan umum yang biasanya dibutuhkan antara lain:
- Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani.
- NIB atau SIUP.
- Denah dan foto tempat usaha.
- Dokumen jaminan mutu produk halal.
- Data dan informasi produk.
- Contoh produk.
4. Proses Audit
Setelah mendaftar, LPH akan melakukan audit terhadap tempat usaha dan produk Anda. Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk Anda memenuhi semua persyaratan halal.
5. Penerbitan Sertifikat
Jika hasil audit menyatakan bahwa produk Anda memenuhi semua persyaratan halal, LPH akan menerbitkan sertifikat halal. Sertifikat halal ini berlaku selama 5 tahun.
Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM
Pemerintah Indonesia menyediakan program sertifikasi halal gratis untuk UMKM. Program ini bertujuan untuk membantu UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal dan meningkatkan daya saing produk mereka.