HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Selasa (7/5).
Muhdlor yang telah memenuhi panggilan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
“Iya, sudah hadir,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, seperti dikutip Holopis.com.
Sebelumnya Muhdlor dijadwalkan diperiksa pada Jumat (19/4/2024), namun yang bersangkutan berhalangan. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan yang bersangkutan pada Jumat (3/5/2024), namun tidak hadir.
Ali merespon diplomatis saat disinggung apakah pemeriksaan Muhdlor berujung penahanan. “Penahanan tergantung penyidik,” imbuh Ali.
Penetapan Muhdlor merupakan pengembangan atas kasus yang sebelumnya menjerat tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) dan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS). Penetapan tersangka Gus Muhdlor diputuskan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan saksi dan tersangka serta alat bukti lain.
Gus Muhdlor juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Kasus ini sebelumnya dibongkar lembaga antikorupsi melalui OTT pada Kamis (25/1).
Dalam OTT itu, KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN. Dalam perkaranya, Siska diduga memotong insentif ASN pada 2023. Total uang yang dipotong dari para ASN BPPD itu mencapai Rp 2,7 miliar.
Insentif itu seharusnya didapatkan para pegawai BPPD Sidoarjo atas capaian perolehan pajak sebesar Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun Siska diduga memotong duit itu 10-30 persen.