HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk melakukan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Rencananya, proses penahanan ini akan dimulai dengan konferensi pers yang bakal digelar sore ini juga oleh KPK. Hal ini seperti yang disampaikan oleh juru bicara sekaligus Deputi Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.
“Konpers (Bupati) Sidoarjo diperkirakan jam 16.00 WIB,” Ali dalam keterangannya, Selasa (7/5) seperti dikutip Holopis.com.
Gus Muhdlor memang sebelumnya telah ditetapkan oleh tim penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Ali menjelaskan, pada kegiatan konferensi pers nanti, direncanakan juga akan dihadiri pimpinan KPK dan pejabat Kedeputian Penindakan KPK.
Gus Muhdlor sendiri sejak pukul 09.22 WIB hingga 14.40 WIB masih menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam dua panggilan sebelumnya, Gus Muhdlor selalu mangkir. Seperti saat akan diperiksa sebagai tersangka pada 19 April 2024 dan Jumat lalu (3/5). Dia pernah memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada Jumat (16/2) saat statusnya masih menjadi saksi.
Pada Selasa (16/4), KPK resmi umumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi ini. KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yaitu Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo yang terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1) dan Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari telah ditahan KPK pada Jumat, 23 Februari 2024.