HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, bahwa sebanyak 1.044.911 Wajib Pajak (WP) Badan telah melaporkan lapor SPT Tahunan PPh mereka per 30 April 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, bahwa jumlah WP Badan yang telah menunaikan kewajibannya mengalami peningkatan.
“Jumlah Wajib Pajak Badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 10,66% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu,” kata Dwi Astuti dalam siaran pers yang dikutip Holopis.com, Selasa (7/5).
Dwi menuturkan, sebagian besar WP Badan melaporkan SPT Tahunan mereka melalui sarana elektronik dengan rincian 28.059 SPT melalui e-filing, 934.860 SPT melalui e-form, dan 10 SPT melalui e-SPT.
Sedangkan sisanya, yakni sebanyak 81.982 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya masing-masing.
Secara agregat, terang Dwi, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak telah mencapai 73,61%, atau 14.186.630 SPT. Angka itu meningkat 7,15% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Dwi menyebut DJP tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 dapat tercapai.
Adapun rarget rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 adalah sebesar 83,2% dari jumlah wajib SPT yang berjumlah 19,2 juta SPT. Target tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024.
“Artinya jumlah Wajib Pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 16,09 juta SPT. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai,” tegas Dwi.
Dwi pun mengimbau agar Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya SPT-nya. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.