Advertisement
Categories: Polhukam

Oknum Ketua RT Provokasi Warga Bubarkan Mahasiswa yang Sedang Doa Rosario

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekelompok mahasiswa katolik yang sedang melaksanakan berdoa Rosario, dibubarkan secara paksa oleh oknum ketua RT 007. Rw 002. Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Gang Ampera Poncol, Tangerang Selatan, bernama Diding. Peristiwa tersebut, terjadi pada pada Minggu (5/6) malam di kos-kosan mereka di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten.

Sekjen Forum Advokat Manggarai Raya (FAMARA), Edi Hardum menjelaskan kronologi kejadian tersebut saat mahasiswa katolik sedang doa rosario didatangi oknum ketua RT yang mulai memprovokasi dengan berteriak menghentikan kegiatan ibadah para mahasiswa tersebut.

“Hei, bangsat, kalau kalian tidak bubar saya panggil warga,” kata oknum RT tersebut seperti diceritakan Edi saat membuat laporan ke kantor Polisi, Senin (6/5). Karena provokasi tersebut, akhirnya massa datang dengan membawa barang tajam berupa samurai, cerulit hingga balok.

Akibatnya, 2 mahasiswi dari Universitas Pamulang (Unpam) alami luka sayatan senjata tajam dari masa penyerang dan satu orang lelaki muslim ikut dibacok karena membela dan melindungi para mahasiswa yang sedang beribadah.

Kejadian itu berhenti karena ada massa warga sekitar beragama Islam yang menyelematkan para korban. Mendengar kasus tersebut massa yang tergabung dalam Persatuan Indonesia Timur (PETIR) yang terdiri dari berbagai agama melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangsel.

Menurut Edi, Advokat kantor Hukum “Edi Hardum dan Partners” ini, tindakan mengganggu orang sedang beribadah adalah masalah serius dan mendasar dalam negara Indonesia yang berideologi Pancasila ini. “Oleh karena itu, polisi sebagai alat negara segera tangkap provokator dan pelaku penyerangan tersebut,” tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta ini.

Edi juga mengucapkan terima kasih kepada sejumlah saudara-saudara muslim yang ikut menyelamatkan para mahasiswa itu dari serangan sejumlah orang malam itu. “Saya bangga dan terima kasih kepada saudara-saudara muslim yang membela dan menyelamatkan para mahasiswa termasuk melaporkan kasus ini kepada polisi di kantor polisi setempat,” kata alumnus S2 Ilmu Hukum UGM ini.

Sementara itu, sejumlah advokat PETIR yang turut mendampingi korban menegaskan Indonesia adalah negara hukum, maka siapa pun yang melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban hukum. “Kebebasan beribadah sudah dijamin UUD 1945 dan UU lainnya di Indonesia. Siapa menggaggu orang beribadah harus dihukum,” tegas Firdaus Oiwowo.

Share
Published by
Ronalds Petrus Gerson

Recent Posts

Badan Gizi Pastikan Tak Ada Kerja Sama Ormas di Program Makan Bergizi Gratis

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan…

21 menit ago

MUI Minta Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas meminta pemerintah untuk menunda terlebih dahulu…

51 menit ago

Alokasi Subsidi Pupuk Kementan di 2025 Meningkat Tajam, Tembus Rp 46,8 Triliun

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pertanian melalui program…

1 jam ago

BP Haji Bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Bahas Persiapan Haji 2025-2026

JAKARTA – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, bertemu dengan Deputi…

2 jam ago

Belajar dari Video Bokep Ternyata Salah, Pasutri Baru Wajib Tahu Penyebabnya!

JAKARTA - Salah satu cara yang dinilai tak tepat bagi suami istri (pasutri) baru yaitu…

3 jam ago

Cak Imin Siap Bantu Ribuan Buruh Sritex Terdampak PHK

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menyatakan kesiapannya…

3 jam ago