Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap dan menetapkan seorang pria berinisial AT / Aditya Taufiqurrahman (21) dalam kasus pembunuhan Rini Mariany (50) di sebuah Hotel di Kota Bandung, Jawa Barat.

Saat ini AT sudah ikut ditetapkan sebagai tersangka, karena berperan sebagai pihak yang membuang koper berisi jenazah Rini, yang dibunuh oleh kakanya, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (AARN).

“Peran saudara AT yang merupakan adik kandung tersangka AARN yaitu membantu Saudara tersangka AARN membuang koper yang berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” kata Kombes Pol Wira Satya dalam konferensi persnya, Jumat (3/5) seperti dikutip Holopis.com.

Pada pokoknya, AT dijerat dengan Pasal 56 KUHP karena ikut serta memberikan bantuan dalam sebuah kasus tindak pidana.

Isi dan bunyi pasal 56 KUHP adalah:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dalam kasus ini, AT juga terancam hukuman 20 tahun penjara atas keikutsertaannya dalam pembunuhan itu, sama halnya dengan ancaman pidana pokok yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Ahmad Arif Ridwan Nuwloh telah melakukan pembunuhan terhadap Rini Mariany pada hari Rabu, 24 April 2024 di sebuah Hotel di kawasan Kota Bandung, Jawa Barat.

Pembunuhan itu didasari atas motif amarah karena Rini menagih Arif untuk dinikahi. Sementara Arif sudah memiliki istri di kawasan Palembang.

Selain membunuh, Arif juga merampas uang senilai Rp43 juta yang dibawa oleh kekasih gelapnya itu. Sementara diketahui, uang tunai itu sebenarnya adalah uang perusahaan yang hendak disetorkan ke Bank oleh korban.

Diketahui pula, bahwa Arif dan Rini bekerja di perusahaan yang sama, yakni PT Kobe. Arif bekerja sebagai auditor di kantor pusat, sementara Rini bekerja di kantor Cabang Bandung.

Jenazah Rini dimasukkan ke dalam sebuah koper hitam. Kemudian koper itu diserahkan oleh Arif kepada Aditya untuk dibuang. Lantas, Aditya pun membawa jenazah Rini menggunakan mobil Avanza B-1009-CVJ dan membuang koper berisi jenzah tersebut di Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.