HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis menegaskan bahwa di dalam syariat Islam, menikah beda agama jelas diharamkan.
“Nikah beda agama kalau menurut Islam itu tidak sah,” kata Kiai Cholil Nafis dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (3/5).
Hal ini sebagai respons atas kabar rencana pernikahan Ricky Febian dan Mahalini yang hendak dilangsungkan dalam waktu dekat.
Jika di dalam syariat Islam jelas diharamkan, namun dalam catatan sipil yang direkam oleh pemerintah, tidak menjadi soal.
“Pemerintah itu hanya pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, sekalipun pernikahan beda agama legal dalam konteks catatan kenegaraan, namun dalam syariat Islam tentu ini tidak dibenarkan. Yang artinya, setiap kali Rizky berhubungan badan dengan Mahalini, maka statusnya adalah zina dalam syariat agama.
“Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam,” tegasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Rizky Febian akan menikah dengan Mahalini pada hari Minggu, 5 Mei 2024 mendatang.
Sebelum pernikahan, kabarnya Lini, panggilan akrab Mahalini akan menggelar resepsi adat di kediamannya di bilangan Aseman Kawan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali pada hari Minggu. Tidak banyak pihak yang diundang, karena kalangan warga dan keluarga saja.
Resepsi adat ini akan disebut dengan istilah Mepamit, sebuah tradisi pernikahan Hindu Bali yang bertujuan untuk berpamitan dengan leluhur. Kedua mempelai baik Lini maupun Iky akan berada di rumah Mahalini untuk melakukan prosesi adat tersebut.
Kemudian setelah acara di Bali rampung, akan dilakukan acara ijab kabul di Jakarta sebagai bagian dari rangkaian pencatatan sipil.
Sekilas diketahui juga, bahwa Ni Luh Ketut Mahalini Ayu Raharja (Mahalini) merupakan wanita kelahiran Denpasar, 4 Maret 2000. Ia merupakan putri dari pasangan I Gede Suraharja dan Ni Nyiman Serini.
Saat ini, Lini beragama Hindu. Sementara Rizky Febian beragama Islam.