HOLOPIS.COM, BALI – Seorang Kepala Desa (Bendesa) Adat Berawa berinisial RK terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dari tim Kejaksaan Tinggi Bali saat melakukan transaksi suap di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Bali pada pukul 16.00 WIB, Kamis (2/5).
RK ditangkap bersama dengan AN, seorang investor yang berlaku sebagai pemberi suap kepada RK.
Dari operasi tangkap tangan ini, pihak Kejaksaan mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp100 juta yang dimasukkan di dalam amplop cokelat.
“Kami mengamankan dua orang KR bendesa adat dan AN selaku pengusaha. Baru OTT tadi, setelah satu kali dua puluh empat jam akan kami tetapkan jadi tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (3/5).
Ketut Sumedana menjelaskan KR selaku Bendesa Adat telah melakukan upaya-upaya melakukan pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah di Desa Berawa, Kabupaten Badung.
KR disebut Sumedana memeras investor sebesar Rp100 miliar. Uang Rp10 juta yang ditemukan dalam proses transaksi tersebut bukan pertama kali diberikan, melainkan sudah beberapa kali transaksi dilakukan kepada sang Kepala Desa itu.
“KR meminta sejumlah uang Rp10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah,” ujarnya.
Sumedana mengatakan proses pemerasan terhadap investor berinisial AN dimulai sejak Maret 2024. Pada awalnya, KR meminta uang sejumlah Rp10 miliar kepada KN untuk memperlancar pengurusan tanah yang menjadi objek transaksi jual beli dengan pemilik lahan. Kemudian, AN pun telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta, ditransfer secara langsung kepada rekening KR selaku Bendesa Adat untuk melancarkan proses administrasi awal.
Rencananya hari ini (Kamis 2/5), AN menyerahkan uang secara tunai kepada KR sebesar Rp100 juta, namun penyidik Kejati Bali langsung mengamankan KR dan melakukan pemeriksaan terhadap AN dan dua orang lainnya yang hadir saat proses transaksi itu berlangsung.
“Secara intensif yang bersangkutan meminta uang dengan alasan uang adat, uang budaya dan keagamaan oleh saudara KR,” jelas Sumedana.
Sementara itu, peran dari beberapa orang yang diamankan bersama dengan KR masih didalami oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Bali. KR pun masih menjalani pemeriksaan di Kejati Bali.