Barang Jastip Luar Negeri Tak Dibatasi, Tapi Kena Pajak

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, sekarang ini sudah tidak lagi membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri, baik dari sisi jenis maupun jumlahnya.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, R. Fadjar Donny Tjahjadi menyampaikan, bahwa barang bawaan nantinya akan dikembalikan kepada aturan sebelumnya, dengan adanya kebijakan pembebasan pajak.

Hanya saja khusus untuk barang bawaan kategori bukan barang pribadi atau jasa titip (jastip), pengawasannya akan diperketat. Dia menuturkan untuk barang bawaan ini, seluruhnya akan dikenakan pajak.

“Selain barang bukan personal used termasuk jastip tidak mendapatkan pembebasan US$ 500 atas seluruh nilai barangnya dipungut bea masuk, PPN dan PPh pasal 22 impor,” katanya dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (2/5).

Sementara untuk barang bawaan pribadi maksimal dibebaskan pajak hingga US$ 500. Jika nantinya ada kelebihan nilai, maka kelebihan itu akan dikenakan pajak.

“Selisih lebihnya dipungut bea masuk flat 10 persen, PPN dan PPh pasal 22,” jelasnya.

Kembalinya aturan barang bawaan penumpang ini atas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam Permendag sebelumnya, terdapat pembatasan jumlah dan jenis barang yang dibawa penumpang dari luar negeri. Namun implementasi dari Permendag tersebut terbilang sulit dan justru menimbulkan protes dari masyarakat.

Untuk itu aturan mengenai barang bawaan penumpang dari luar negeri tersebut direvisi dan dikembalikan kepada aturan sebelumnya.

Temukan kami juga di Google News
  • Baca Juga

Pemerintah Kantongi Dana Segar Rp 22 Triliun dari Lelang 7 Seri SUN

Pemerintah berhasil mengantongi dana segar senilai Rp 22 triliun dari lelang 7 (tujuh) seri Surat Utang Negara (SUN).

Akhirnya Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mempermudah proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan seiring dengan penerapan Core Tax Administration System.

Di Hadapan Sri Mulyani, Bank Dunia Puji Ekonomi RI

Bank Dunia (World Bank) mengapresiasi kinerja ekonomi Indonesia yang mampu tumbuh stabil di angka 5 persen, dengan tingkat inflasi yang tetap terjaga rendah.

Sri Mulyani Bincang Bareng Presiden Singapura di Akhir Pekan, Ini yang Dibahas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan Presiden Singapura, Tharman Shanmugaratnam. Pertemuan itu berlangsung pada akhir pekan, Sabtu (20/7). Sri Mulyani...

Pemerintah Lelang 7 Seri SUN Pekan Depan, Incar Dana Segar Rp 33 Triliun

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) akan melelang 7 (tujuh) seri Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah pada pekan depan.
Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029
Sudaryono Jateng Satu
Olimpiade

BERITA TERBARU

LHKPN Ujang Iskandar, Anggota DPR NasDem yang Ditahan Kejaksaan Agung

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Iskandar ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung RI terkait dengan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Tengah.