HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, sekarang ini sudah tidak lagi membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri, baik dari sisi jenis maupun jumlahnya.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, R. Fadjar Donny Tjahjadi menyampaikan, bahwa barang bawaan nantinya akan dikembalikan kepada aturan sebelumnya, dengan adanya kebijakan pembebasan pajak.

Hanya saja khusus untuk barang bawaan kategori bukan barang pribadi atau jasa titip (jastip), pengawasannya akan diperketat. Dia menuturkan untuk barang bawaan ini, seluruhnya akan dikenakan pajak.

“Selain barang bukan personal used termasuk jastip tidak mendapatkan pembebasan US$ 500 atas seluruh nilai barangnya dipungut bea masuk, PPN dan PPh pasal 22 impor,” katanya dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (2/5).

Sementara untuk barang bawaan pribadi maksimal dibebaskan pajak hingga US$ 500. Jika nantinya ada kelebihan nilai, maka kelebihan itu akan dikenakan pajak.

“Selisih lebihnya dipungut bea masuk flat 10 persen, PPN dan PPh pasal 22,” jelasnya.

Kembalinya aturan barang bawaan penumpang ini atas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam Permendag sebelumnya, terdapat pembatasan jumlah dan jenis barang yang dibawa penumpang dari luar negeri. Namun implementasi dari Permendag tersebut terbilang sulit dan justru menimbulkan protes dari masyarakat.

Untuk itu aturan mengenai barang bawaan penumpang dari luar negeri tersebut direvisi dan dikembalikan kepada aturan sebelumnya.