HOLOPIS.COM,SAMARINDA – Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pria berinisial HR karena membuat Senjata Api (Senpi) rakitan dengan belajar tutorial dari YouTube, yang kemudian digunakannya untuk mengancam orang lain.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, menjelaskan, kronologis kejadian bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya video pengancaman yang ditunjukkan korban yang merupakan istri tersangka. Dalam video tersebut HR terlihat menodongkan senjata api rakitan sambil melontarkan makian.
“Dari video tersebut, personil kita melakukan penyelidikan dan pendalaman dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka, beserta alat bukti senjata rakitan. Tersangka bekerja sebagai mekanik di sebuah bengkel. Dia memanfaatkan bengkel itu untuk membuat senjata api rakitan dengan mengikuti tutorial dari YouTube,” kata Ary Fadli dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (1/5).
Kemudian personel Satreskrim langsung bergerak cepat merespon laporan tersebut dan menangkap HR pada beberapa waktu lalu.
Untuk melakukan penyelidikan, serta di sita juga dua senpi rakitan dan beberapa barang buktinya lainnya dari rumah tersangka di Kelurahan Bengkuring, Samarinda, Kalimantan Timur dan dari bengkel yang tak jauh dari kediamannya.
Dari hasil pengakuan tersangka HR sudah bereksperimen sejak tahun 2020 untuk membuat senjata api rakitan. Ia mengaku hanya ingin memiliki senjata api untuk jaga-jaga. Namun, kemudian menggunakannya untuk mengancam istrinya, karena alasan tidak diizinkan untuk melihat anaknya.
Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pembatasan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saya juga menghimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas pembuatan atau kepemilikan senjata api rakitan,” singkatnya.