Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal dan mendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pasca Pilpres 2024.

“Partai Buruh dan KSPI menyatakan dukungan mereka kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, yang dijadwalkan dilantik pada bulan Oktober 2024,” kata Said Iqbal dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (1/5).

Bahkan pihaknya sudah sangat menerima hasil putusan MK yang menolak gugatan PHPU dari dua paslon yang dinyatakan kalah oleh KPU, sekaligus putusan KPU yang menyatakan paslon nomor urut 02 Prabowo dan Gibran adalah pemenangan Pilpres 2024.

“Partai Buruh dan KSPI juga menyetujui KPU RI yang telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah resmi menjadi Presiden RI dan Wakil Presiden Indonesia yang akan dilantik pada bulan Oktober 2024,” tegasnya.

Mereka berharap agar pemerintahan yang akan datang dapat memperhatikan isu-isu yang mereka suarakan dalam aksi May Day tahun ini. Di mana ada dua isu besar yang disuarakan Partai Buruh dan KSPI dalam aksi Hari Buruh Internasional tersebut.

Antara lain ; Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah). Namun di dalam 2 isu tersebut, pihaknya memiliki 9 alasan mengapa harus menolak UU Cipta Kerja. Antara lain ;

Pertama, tentang upah minimum (UMP) yang sudah cenderung kurang layak dengan aturan sebelumnya, justru malah diturunkan menjadi konsep upah murah. Kedua, faktor outsourcing seumur hidup karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing,” tegas Said Iqbal.

Ketiga, pihaknya juga menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak. Said Iqbal menuturkan yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.

Keempat, pesangon yang murah. Dia membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali.

Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.

Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel. Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan. Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perppu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan. Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.

“Partai Buruh dan KSPI berharap Presiden Republik Indonesia terpilih yaitu Jenderal (Purn) Prabowo Subianto dalam kebijakannya memperhatikan dua isu utama yang disuarakan sebagaimana tersebut di atas,” pungkasnya.