HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ruang kerja Sekjen DPR, Indra Iskandar digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/4).
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
“Benar ada kegiatan tersebut dalam rangka pengumpulan bukti perkara yang sedang KPK selesaikan,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, seperti dikutip Holopis.com.
Saat ini Ali belum membeberkan barang bukti yang disita KPK dari penggeledahan ini. Pasalnya, kegiatan penggeledahan ini masih berlangsung.
“Masih berlangsung,” tutur Ali.
KPK diketahui telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Setjen DPR ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi itu terkait proyek furnitur atau mebel air di rumah jabatan anggota DPR. KPK menduga korupsi ini merugikan keuangan negara puluhan miliar.
Dalam proses penanganan perkara di KPK, peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Berdasarkan informasi, terdapat lebih dari dua orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi, salah satunya adalah Indra Iskandar.
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Ketujuh orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri itu, yakni Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, dan Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho. Kemudian, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman.