HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam bentuk tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara yang menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Atrada Ritonga (EAR). Total uang yang disita senilai Rp 48,5 miliar.
“Tim Penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp 48,5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Senin (29/4).
Dikatakan Ali, uang itu tersebar dalam berbagai rekening bank. Adapun pemblokiran sekaligus penyitaan akun rekening bank tersebut dilakukan dengan berkoordinasi pada pihak bank terkait.
KPK berharap sitaan uang ini nantinya diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery.
“Satu (rekening) diantaranya atas nama Tersangka EAR,” ucap Ali.
Penyidik KPK sebelumnya menyita satu unit rumah yang diduga milik Erik A Ritonga. Rumah yang ditaksir senilai Rp 5,5 miliar itu berlokasi di Kota Medan, Sumut.
Selain Erik A Ritonga, KPK juga menjerat tiga tersangka lain dalam kasus yang dibongkar melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT) ini. Ketiganya yakni anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga, serta pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra.