HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny Kabur Harman menyarankan agar Arsul Sani berpikir ulang untuk ikut terlibat di dalam persidangan sengketa hasil Pileg 2024.
“Apa benar Hakim MK Arsul Sani ikut menyidangkan perkara sengketa Pileg PPP di MK? Jika benar, saya menghimbau yang terhormat Pak Arsul Sani untuk pikir ulang,” kata Benny dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (29/4).
Menurutnya, keterlibatan Arsul Sani jelas akan bertentangan dengan konflik kepentingan. Apalagi, ia merupakan jebolan dari PPP sebelum menjadi hakim MK usulan DPR RI.
“Ini jelas amat telak melanggar UU, sarat konflik kepentingan, melanggar kode etik yang berlaku universal untuk para hakim,” ujarnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa Arsul Sani bakal ikut menyidangkan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Laksono, keterlibatan Arsul Sani dalam menyidangkan sengketa yang bakal dilayangkan oleh PPP tersebut tidak melanggar aturan.
“Tidak apa-apa,” tegas Fajar, Minggu (28/4).
Bahkan ia menegaskan jika MK akan tetap melibatkan Arsul Sani sekalipun yang bersangkutan sempat menyatakan tak bersedia terlibat dalam penanganan perkara sengketa Pileg 2024 dari PPP.
“Boleh (terlibat sidang). Meskipun dulu dia kader PPP, sekarang dia sudah jadi hakim dan sudah disumpah,” terangnya.
Sekilas diketahui, bahwa PPP tengah mengajukan gugatan PHPU Pileg (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Legsilatif) untuk Pemilu 2024. Tak tanggung-tanggung, partai berlambang Kakbah tersebut mengajukan 24 daerah dalam sengketa PHPU tersebut.
Sementara, berdasarkan hasil perhitungan rekapitulasi suara nasional yang dilakuakn KPU RI, PPP hanya mendapat 5.878.777 atau 3,87 persen dari total suara sah nasional sebesar 151.796.631 suara. Yang artinya, PPP tidak lolos duduk ke Senayan jika merujuk pada hasil tersebut.