HOLOPIS.COM, JAKARTA – Beberapa kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Indonesia jadi viral, karena dilakukan oleh orang-orang yang justru banyak dikenal orang. Pertama ada Pendeta Gilbert Lumoindong,yang viral karena khotbahnya menyinggung zakat.
Kemudian, kasus kedua dilakukan oleh TikToker bernama Galih Noval Aji Prakoso atau Galih Loss. Galih tersandung masalah, akibat konten yang dibuatnya mengandung penistaan agama.
Kasus tersebut sudah masuk dalam laporan Kepolisian, namun kedua terduga pelaku bernasib berbeda. Karena status Pendeta Gilbert, belum ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Galih, resmi jadi tersangka dan ditahan.
Kedua kasus tersebut, ditangani oleh Polda Metro Jaya. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, pihaknya sudah menerima laporan tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert pada 16 April 2024.
Sayangnya, belum lagi terdengar lanjutan kasus tersebut.
Sementara itu, Galih Loss harus ditangkap paksa pada hari Senin 22 April 2024 di wilalah Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, penangkapan Galih dilakukan setelah Unit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah melakukan patroli siber dan mendapati adanya konten Galih Loss yang bermuatan penistaan agama.
Galih Loss dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Lalu, bagaimana kelanjutan kasus dugaan penistaan agama oleh Pendeta Gilbert. Apakah akan segera menyusul Galih di balik jeruji, atau tetap bisa menghirup udara bebas.