Advertisement
Categories: Ekobiz

Heboh Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, DPRD DKI Jakarta Ingatkan Ini

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN Lukman Hakim turut angkat bicara terkait kabar larangan Warung Madura buka 24 jam. Ia meminta pemerintah, yang dalam hal ini pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melindungi pelaku usaha warung Madura.

Menurutnya, para pelaku usaha warung Madura merupakan bagian dari UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Ia juga turut menyinggung perihal visi Jakarta menjadi pusat perekonomian Indonesia.

“Pemprov DKI Jakarta harus menjaga dan mensupport pelaku usaha warung madura yang ada di Jakarta. Teman-teman pelaku usaha inikan merupakan bagian dari pelaku UMKM yang menjadi tongak perekonomian rakyat. Apalagi ke depan ini kita punya visi besar Jakarta Global City,” kata anggota Lukman dalam keterangan resminya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (27/4).

Sebagaimana diketahui, bahwa kabar terkait larangan warung Madura buka 24 jam dalam bentuk imbauan ini sebelumnya dikeluhkan oleh sejumlah pihak di Denpasar Timur, Bali. Imbauan tersebut dikeluarkan dengan dalih atau alasan keamanan dan persaingan usaha yang sehat.

Menurut Lukman, imbauan semacam itu merupakan sebuah lelucon. Ia menilai, pembatasan jam operasional tersebut seharusnya diterapkan bagi para pelaku usaha ritel.

“Inikan lucu ya, pemilik warung Madura harus dibatasi jam operasionalnya mengikuti regulasi yang berlaku padahal jelas mereka ini penjual eceran bukan masuk golongan perkulakan. Seharusnya yang dibatasi operasionalnya itu ritel atau minimarket yang buka 24 jam,” jelasnya.

Menurutnya, persoalan pasar dan ritel modern di Jakarta tentunya sudah diatur kedalam Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran. Dalam Perda ini dijelaskan mengenai izin mendirikan pasar rakyat dan minimarket, jam operasional dan aturan zonasi untuk menjaga persaingan sehat antara pedagang kecil, pasar rakyat dan ritel/minimarket.

“Di Jakarta ada Perda Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur perpasaran dan minimarket, dan di situ dijelaskan bahwa pendirian minimarket dan pasar swalayan itu harus mengacu kepada Rencana Tata Ruang dan Rencana Detail Tata Ruang Kota Adminsitras & Kabupaten yang sudah dibuat pemprov. Namun yang menjadi persoalan apakah minimarket ini sudah sesuai dengan hal tersebut,” katanya.

“Terlebih, sering kita lihat banyak minimarket berdiri bersampingan dengan pasar rakyat dan banyak juga dalam satu RW itu berdiri 3-4 toko ritel yang mendominasi penjualan di wilayah,” tutupnya.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Gerindra Pastikan Presiden Prabowo Bakal Buka Suara Soal PPN 12%

Sekertaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani menanggapi pro dan kontra kenaikan PPN 12% yang justru…

11 menit ago

4 Ide Outfit Couple untuk Natal Agar Kompak dan Romantis

Jika biasanya Natal identik dengan berbagai persiapan untuk dekorasi pohon natal atau rumah, Hari Raya…

11 menit ago

RESEP : Coklat Panas Rumahan, Cocok untuk Musim Hujan

Di musim hujan yang saat ini sedang melanda Indonesia memang paling nikmat jika diiringi dengan…

26 menit ago

VIRAL : Sejumlah Orang Tua Grebek Sekolah yang Diduga Gelapkan Dana PIP

Media sosial Twitter saat ini sedang dihebohkan cuplikan yang menunjukkan sekumpulan orang tua menduga bahwa…

41 menit ago

Justin Baldoni Bantah Tudingan Pelecehan Seksual, Sebut Blake Lively Bersandiwara

Dunia perfilman Hollywood saat ini sedang dihebohkan dengan skandal yang melibatkan dua nama besar yaitu…

56 menit ago

Polisi Tangkap Sopir Ugal-ugalan di Pakuwon City Surabaya, Pengaruh Alkohol, Tes Narkoba Belum Keluar

JAWA TIMUR - Sebuah aksi sopir ugal-ugalan terjadi di kawasan jalan tembusan Pakuwon City pada…

1 jam ago