HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aplikasi asal China, Tiktok terancam akan dilarang beroperasi di Amerika Serikat dalam undang-undang yang baru ditandatangani. Hal itu karena Tiktok dituding sebagai aplikasi yang dikendalikan oleh pemerintah Tiktok.
Bos Tiktok, Shou Zi Chew mengatakan bahwa ini adalah larangan terhadap masyarakat dalam mengeluarkan suara mereka.
“Jangan salah, ini adalah pelarangan. Larangan terhadap Tiktok, dan larangan terhadap suara dan pendapatmu,” kata Shou Zi Chew, dikutip Holopis.com, Kamis (25/4).
Undang-undang yang baru ditandatangani itu memberikan waktu sembilan bulan untuk Tiktok dalam melakukan divestasi dari Perusahaan induknya di China.
Amerika Serikat serta pejabat Barat lainnya menuding bahwa platform itu membuat Beijing mengetahui serta mengumpulkan data-data dan memata-matai penggunanya.
Shou Zi Chew pun mengatakan bahwa Tiktok tetap akan bertahan dan berjuang agar Tiktok tetap bertahan di Amerika Serikat.
“Kami akan terus berjuang untuk hak-hak kalian di pengadilan. Fakta-fakta dan konstutisi ada di pihak kita,” kata Chew.
Chew pun menyindir bahwa pelarangan Tiktok adalah sesuatu yang ironis. Karena berekspresi di Tiktok harusnya mencerminkan nilai-nilai Amerika yang mengaku sebagai pelopor kebebasan.
Sebagai informasi, RUU itu dinilai bisa memicu langkah-langkah melarang Perusahaan yang beroperasi di pasar AS. Larangan ini termasuk dalam paket bantuan luar negeri senilai US$95 miliar, termasuk bantuan militer ke Ukraina, Israel, dan Taiwan.
Kolom komentar pun dipenuhi netizen serta kreator yang ada di Tiktok pun merasa pasrah dan memberikan kepercayaan mereka terhadap Chew.
“Tolong kami Pak CEO,” kata @Malia.
“Saya belajar lebih banyak di Tiktok daripada di sekolah,” kata @LOURD.
“Aku mempercayaimu dengan hidupku,” kata @RickyBerwick.
“Karirku usai,” kata @BryceHall.