HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gazalba segera diadili menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara dan surat dakwaan atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
“Hari ini Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari Terdakwa Gazalba Saleh dengan dakwaan Gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Mulai saat ini penahanan terdakwa dimaksud menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (24/4).
Dikatakan Ali, Tim jaksa mendakwa Gazalba Saleh melakukan TPPU sebesar Rp 20 miliar. Saat ini, KPK sedang menunggu jadwal sidang dari Panitera Muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
“Mengenai nilai TPPU yang didakwa Tim Jaksa sebesar Rp 20 Miliar. Lengkapnya isi dakwaan akan dibuka saat persidangan perdana pembacaan surat dakwaan,” ungkap Ali.
Gazalba sebelumnya divonis bebas atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Padahal, jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara.
Atas pengembangan kasus suap itu, KPK kemudian menjerat Gazalba atas dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Atas perkara gratifikasi dan TPPU itu, KPK menahan Gazalba pada Kamis, 30 September 2023.
Dalam konstruksi perkara, Gazalba diduga menerima gratifikasi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 menerima gratifikasi senilai Rp 15 miliar. Penerimaan uang Gazalba yang merupakan hakim agung kamar pidana MA sejak 2017 untuk mengondisikan amar putusan untuk mengakomodasi pihak berperkara.
Beberapa perkara yang putusannya dikondisikan Gazalba yakni perkara korupsi Asabri dengan terdakwa Mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali mantan anggota DPRD Samarinsa Jafar Abdul Gaffar.
Sebagai bukti permulaan awal dimana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar.
Dari uang gratifikasi yang diterimanya, Gazalba kemudian membeli sejumlah aset seperti rumah di Cibubur dengan harga Rp 7,6 miliar dan lahan di Jagakarsa dengan harga Rp 5 miliar. Selain itu, Gazalba juga melakukan penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.
KPK menjerat Gazalba dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.