HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan, bukan pekan ini.

Hal ini seperti disampaikan oleh juru bicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengagendakan pemanggilan ulang Gus Muhdlor untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (3/5) pekan depan.

“Kami mengagendakan untuk menjadwal ulang pemanggilan dari tersangka ini untuk hadir pada Jumat 3 Mei 2024, bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/4) sore seperti dikutip Holopis.com.

Gus Muhdlor seharusnya hadir untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat lalu (19/4). Namun dirinya mangkir dari panggilan tim penyidik KPK dengan alasan sakit dan dirawat di RSUD Sidoarjo Barat.

Pada Selasa (16/4), KPK resmi mengumumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di Pemkab Sidoarjo. KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Politisi PKB tersebut sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (16/2) setelah sempat mangkir dari panggilan tim penyidik.

Kasus Gus Muhdlor

Ali Fikri sebelumnya telah menjelaskan bahwa Gus Muhdlor diduga menerima uang terkait dengan dana insentif yang diterima para pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Gus Muhdlor disebut-sebut ikut bertanggung jawab atas praktik pemotongan dana insentif tersebut, sehingga KPK menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

“Karena diduga menikmati aliran sejumlah uang,” jelasnya.

Pemeriksaan awal Gus Muhdlor dilakukan KPK sejak hari Jumat, 16 Februari 2024. Sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain ; Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati diperuntukkan untuk kepentingan bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.

Kemudian, diketahui pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2023 sebesar Rp1,3 Triliun. Kemudian dari uang yang diterima, ada selisih yang dijadikan dana insentif untuk para ASN. Namun Siska Wati memotong uang insentif tersebut untuk keperluan sang Bupati dan Kepala BPPD.

Besaran potongan yang dilakukan beragam, yakni mulai 10 – 30 persen. Total dana insentif yang dipotong dari ASN jumlahnya sebesar Rp2,7 miliar.

Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024. Siska bersama 10 orang lainnya ditangkap tim KPK dalam operasi senyap tersebut.