Galih Loss Ditangkap Polda, Kasus Dugaan Penodaan Agama

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan bahwa Galih Loss telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.

“Sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kombes Pol Ade Safri dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Selasa (23/4).

Penangkapan Galih Loss dilakukan pada hari Senin, 22 April 2024. Ia dijemput oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Tampak dalam sebuah foto yang diterima Holopis, Galih Loss tengah memegang dua ponsel miliknya sembari mengenakan jaket cokelat.

Sebelumnya, Galih Loss membuat sebuah konten bersama dengan seorang anak kecil berupa tebak-tebakan hewan.

Dalam video tersebut, Galih bertanya kepada anak kecil di bawah umur tersebut, tentang hewan apa yang bisa mengaji.

“Hewan, hewan apa yang bisa ngaji ?,” tanya Galih.

“Apa yang bang, Paus? Pak Ustadz?,” ucap bocah tersebut.

“Selain Pak Ustadz, apaan ?,” jawab Galih.

“Monyet kali ya bang ?,” ucap bocah yang ditimpali Galih bahwa jawabannya salah.

“Lu mau tahu nggak hewan apaan ?,” tanya Galih saat bocah merasa menyerah dengan jawabannya.

“Apaan?,” tanya balik bocah.

Auuuu… dzubillahi minassyaithonirrojiim,” jawab Galih.

Hingga sampai saat ini, kabarnya, kreator konten bernama lengkap Galih Noval Aji Prakoso tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral