66 Pegawai KPK Pelaku Pungli Rutan Dipecat

HOLOPIS.COM, JAKARTA – 66 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti terlibat pungutan liar di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK Jakarta akhirnya dipecat. Pemecatan itu berdasarkan hasil pemeriksaan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh tim yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian. Dikatakan Ali, hasil pemeriksaan itu menyatakan 66 orang pegawai terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK. Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024,” ucap Ali dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (24/4).

“Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021,” ditambahkan Ali.

Lebih lanjut dikatakan Ali, pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai itu.

“Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi,” kata Ali.

Terkait pelanggaran ini, sambung Ali, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya. Dimana Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK. Akhirnya 66 orang pegawai diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Atas Keputusan pemberhentian ini KPK juga mengkoordinasikannya kepada BKN untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Ali.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral