HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengamanan penetapan pemenang Pilpres 2024, akan dilaksanakan pada Rabu 24 April 2024 pukul 10.00 WIB. Pihak Kepolisian mengerahkan, 4.051 personel gabungan TNI-Polri untuk mengamankan kegiatan tersebut.
“Ribuan personel tersebut disebar ke 6 sektor antara lain sektor KPU RI, Bawaslu RI, Istana Negara, Kedutaan Besar Negara Asing, Bundaran HI dan DPR/MPR RI,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (24/4) seperti dikutip Holopis.com.
Selain itu, Polisi juga melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung KPR RI secara situasional. Rekayasa dilakukan, jika terjadi eskalasi di lapangan.
Untuk itu, Ade Ary mengimbau agar masyarakat bisa mencari jalan alternatif lainnya. Pantauan Holopis.com di lapangan pukul 07.30 WIB, jalan Imam Bonjol depan KPU ditutup pada kedua arah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum), Idham Holik menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2024.
Idham menyebut bahwa sesuai dengan rencana, bahwa rapat pleno akan digelar pada hari Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat.
“Kami rencananya pada hari Rabu 24 April 2024 pukul 10 pagi,” kata Idham dalam keterangannya, Selasa (23/4) seperti dikutip Holopis.com.
Aktor asal Amerika Serikat David Corenswet akan menjadi pemeran Superman berikutnya di film terbaru Superman…
Para penggemar film superhero sebentar lagi akan kembali dimanjakan dengan film Superman karya James Gunn…
FIBA merilis bahwa Indonesia masuk dalam daftar 4 besar negara di dunia yang masyarakatnya gandrung…
Pebalap senior Fitra Eri memberikan contoh yang baik bagi para orang tua. Pasalnya, ia tetap…
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa meskipun kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami kenaikan menjadi…
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tentang penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar…