Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo mengembalikan uang Rp 500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diduga pengembalian uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022, yang sedang diusut lembaga antirasuah.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyerahan pengembalian uang itu saat Satrio Wibowo menjalani pemeriksaan Jumat (19/4). Satrio yang disebut-sebut sudah berstatus tersangka saat itu diperiksa sebagai saksi.

“Tim Penyidik menerima pengembalian uang Rp 500 juta,” ucap Ali dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (23/4).

Terkait pemeriksaan, Tim Penyidik KPK mendalami sejumlah hal saat memeriksa Satrio. Salah satunya, terkait keikutsertaan perusahaannya dalam pengadaan APD Covid-19.

“Dikonfirmasi antara lain kaitan ikut sertanya perusahaan saksi dalam pengadaan APD di Kemenkes RI,” ujar Ali.

Usai menjalani pemeriksaan, Satrio mengaku kecewa dengan KPK terkait proyek tersebut. Pasalnya, kata Satrio, ada KPK pada saat proses perusahaannya dipilih untuk memasok APD. Satrio heran kenapa KPK tidak memberhentikan di awal jika ada dugaan korupsi.

Diakui Satrio, tidak ada lelang dalam proses pembelian APD. Pasalnya, saat itu dianggap sebagai kondisi darurat.

“KPK sebagai pencegahan saya agak kecewa ya, dia ikut rapat tapi tidak secara tegas setop atau segera hentikan,” ucap Satrio.

“Kita sudah sempat keluar ruangan rapat. Kalau mau mencari harga yang menurutnya bisa murah silakan, kami sudah mundur. Tapi karena kondisi darurat, kami dipanggil lagi,” ujar Satrio menambahkan.

Satrio mengatakan pihaknya akhirnya melakukan kerjasama sesuai harga yang disepakati. Satrio juga menilai wajar jika perusahaannya mendapat keuntungan atas kerjasama itu. Sebab itu, Satrio heran mengapa dirinya dijerat atas pasal memperkaya diri sendiri dan korporasi.

“Yang pasti ada porsi keuntungan. Ya kita juga belum tahu nih, proses kerugian negara itu berapa sih? jadi kerugian negara sendiri belum nyata berapa. Karena kami jual beli dengan harga yang disepakati,” tegas Satrio.

Ali angkat bicara atas pengakuan Satrio itu. Ia juga membenarkan pihaknya ada ketika proses pengadaan barang. Dikatakan Ali pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi lainnya.

Mengingat pada masa pandemi COVID-19, KPK telah mengeluarkan surat edaran terkait pengadaan barang jasa (PBJ). Dalam surat edaran itu, termaktub aturan mengenai PBJ saat masa COVID-19.

“Betul, KPK pasti ikut di situ dalam proses pengadaan terkait penanggulangan COVID, di mana pun tak hanya APD Kemenkes. Ya dalam rangka bersama-sama dengan BPKP, dari awal kami kan koordinasi dengan BPKP, LKPP untuk proses pengadaan,” kata Ali.

Menurut Ali, jika ada perbuatan melawan hukum, itu adalah persoalan lain. Ali justru heran mengapa tetap terjadi korupsi meski pihaknya ada saat itu.

“Adapun kemudian ternyata ada perbuatan melawan hukum kan lain persoalan. Ketika justru sudah di awal ada KPK di sana, pun ada info perbuatan melawan hukum, coba dipikir dibalik. Kalau nggak ada KPK lebih parah lagi,” ungkap Ali.

KPK sebelumnya menyebut proyek pengadaan Alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022 yang berujung dugaan rasuah bernilai Rp 3,03 triliun. Perbuatan korupsi sejumlah pihak terkait pengadaan itu disinyalir menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar.

Ali membenarkan pihaknya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus ini. Namun, Ali saat ini belum mau mengungkapnya.

Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat atas kasus ini yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energy Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.

Ketiga nama itu telah dicegah berpergian ke luar negeri. Selain tiga nama itu, KPK juga meminta dua nama lain untuk dicegah berpergian ke luar negeri. Dua nama itu yakni, A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ihsan Yunus pada Kamis (18/4). KPK menduga Ihsan Yunus turut serta dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan alat pelindung diri (APD) Kemenkes RI yang diduga berujung rasuah itu. Hal itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Ihsan Yunus.

“Dikonfirmasi antara lain pengetahuannya soal kaitan informasi dugaan adanya turut serta saksi dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan APD di Kemenkes RI,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.