HOLOPIS.COM, JABAR – Satu dari tiga terduga pelaku begal sepeda motor dan telepon genggam berhasil diamankan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota pada hari Jumat tanggal 20 April 2024 di Toko Alfamart Jatiluhur Kec. Jatiasih, Kota Bekasi.

Pelaku MF (18) diamankan setelah adanya laporan Polisi dari korban Bagas Adhi Febriansyah warga Bantargebang Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi akibat perampasan sepeda motor miliknya yang dilakukan pelaku saat itu dengan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam sebilah pisau.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M. Firdaud saat merilis pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHP.

“Pelaku berinisial MF berhasil diamankan ditempat tongkrongan di Toko Alfamart Jatiluhur Kota Bekasi sedangkan tersangka R (DPO) dan tersangka A (DPO),” kata M.Firdaus dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (23/4).

Tempat kejadian pertama dari korban Bagas Adhi Febriansyah yang terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 00.05 WIB dimana korban pulang sendiri dari olahraga futsal dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Nomor Polisi B 5142 KEY.

Tersangka A (DPO) memakai sweater mengendarai sepeda motor bersama tersangka MF (18) dan melihat korban melintas sendiri dan di jalan Raya Pangkalan 1 Bantargebang (TKP), tersangka A memepet dan tersangka MF (18) mengambil kunci kontak sepeda motor korban,Setelah sepeda motor korban berhenti, tersangka MF turun sambil memegang pisau menyuruh korban untuk turun dari motor.

“Korban yang takut turun dan menjauh karena takut diancam dengan pisau tersangka MF (18) kemudian membawa sepada motor korban dan melihat ada handphone korban di dashboard motor lalu tersangka MF langsung membuang handphone tersebut di jalan,” jelasnya.

Selanjutnya, Firdaus juga jelaskan kasus perampasan HP di warung Kopi Asih Berlian Jatiasih pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIB sudah viral di sosial media. Tersangka MF (18) A (DPO) dan R (DPO) berboncengan berkeliling mencari warung yang sepi dan akhirnya sampai di warung tempat korban Korban sedang makan (TKP).

Lalu, sambung Firdaus, saat sampai TKP, tersangka R (DPO) masuk terlebih dahulu dan mengacungkan celurit pada korban. Disusul tersangka MF yang masuk mengancam menggunakan pisau sambil meminta hp korban.

“Korban yang ketakutan langsung menyerahkan hp miliknya. Setelah mendapatkan hp korban, tersangka kabur berboncengan 3 pakai sepeda motor,” ucap Firdaus.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka MF adalah 1 (satu) Bilah Senjata Tajam Berjenis Pisau Bergagang Kayu, 1 (satu) Buah Topi Warna Hitam, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda / H1B02N41L0 A/T, Tahun 2024, Warna Silver, Nomor Polisi B-5142-KEY, Atas Nama Bagas Adhi Febriansyah, Alamat Bantargebang RT. 002 / 001 Kel. Bantargebang Kec. Bantargebang Kota Bekasi dan 1 (satu) Buah Kunci Kontak Motor milik Korban.

Tersangka MF (18) merupakan residivis kasus yang sama kepada tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (Dua Belas) tahun penjara.