Categories: Pilpres

Teddy : MK Bukan Lembaga Pemuas, Pilpres 2024 Telah Selesai

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda, Teddy Gusnaidi mengatakan bahwa putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) yang dibacakan pada hari ini harus dihormati oleh semua pihak, khususnya para pemohon, yakni Anies-Imin maupun Ganjar-Mahfud.

“Pilpres sudah selesai, semua ketidakpuasan sudah diuji secara hukum dan hukum sudah memberikan penilaian terhadap ketidakpuasan tersebut. Karena ini negara hukum, maka semua wajib menghormati dan patuh atas putusan hukum,” kata Teddy dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (22/4).

Ia menilai bahwa para pemohon pasti tidak akan puas dengan hasil putusan tersebut, terlebih majelis hakim menolak permohonan mereka seluruhnya. Artinya, semua dalil yang disampaikan dalam permohonan mereka tidak bisa diterima karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Termasuk, para pemohon dalam proses persidangan yang disediakan, tidak bisa membuktikan tuduhannya, termasuk meyakinkan majelis hakim MK atas gugatan yang mereka layangkan dalam sengketa PHPU hasil Pilpres 2024 tersebut.

“MK bukan lembaga pemuas, sehingga putusannya tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Yang kalah harus belajar menerima kekalahan dan yang menang harus belajar menerima kemenangan,” ujarnya.

Ketika memang Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD menempuh jalur hukum, maka putusan majelis hakim MK patut dihormati dan diterima dengan lapang dada.

Sebab, persidangan adalah pembuktian dalil dan fakta, bukan asumsi. Sehingga ketika para pemohon tidak bisa membuktikan dalil mereka, maka harus diterima jika permohonan mereka ditolak oleh hakim.

“Jika semuanya sudah diserahkan pada hukum, maka harus patuh pada putusan hukum. Jangan memaksakan hukum sesuai dengan keyakinan dan keinginan kita. Karena keyakinan dan keinginan kita bukanlah sebuah kebenaran dan bukanlah sebuah putusan hukum,” tutur Teddy.

Atas pembacaan putusan sengketa PHPU tersebut, Teddy mengatakan bahwa Pilpres 2024 telah selesai dilakukan, sehingga KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai penyelenggara pemilu akan segera mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional yang telah diumumkan sebelumnya pada 20 Maret 2024.

Di mana paslon nomor urut 01 Anies-Imin mendapatkan 40.971.906 suara, kemudian paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran mendapatkan 96.214.691 suara. Sementara paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.050.878 suara.

“Sekali lagi, Pilpres sudah selesai, waktunya menjalankan kembali peran masing-masing dalam menjalankan proses bernegara di Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.

Muhammad Ibnu Idris

Penikmat sambal matah dan sambal bajak.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Gokil! Shin Tae-yong Jadi Nama Lapangan di Korea

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Nama Shin Tae-yong kabarnya resmi diabadikan menjadi nama lapangan di Yeongdeok, Korea…

3 menit ago

Persija Tunjuk Bambang Pamungkas Jadi Manajer Klub

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Persija Jakarta secara resmi telah menunjuk Bambang Pamungkas untuk memangku jabatan sebagai…

18 menit ago

Kunci Gitar Kisah Tanpa Dirimu – Anggis Devaki Chord

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Penyanyi muda berbakat Anggis Devaki kembali menggebrak industri musik Indonesia dengan merilis…

33 menit ago

Indonesia Punya Neraca Sumber Daya Laut, Bisa Lacak Nilai Ekologi Lautan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meluncurkan Neraca Sumber Daya Laut Indonesia beberapa waktu lalu.

48 menit ago

Polisi Tangkap 2 Pembakar Rumah Rico Sempurna, Satu Ditembak Kakinya

Kapolda Sumatra Utara Komjen Pol Agung Setya Imam Efendi mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap…

1 jam ago

Kunci Gitar Cantik – Tiara Andini, Arsy Widianto Chord

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Industri musik Indonesia kembali dimeriahkan dengan kolaborasi apik antara dua penyanyi muda…

1 jam ago