HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang Mahkamah Konstutisi akhirnya menemui titik terang pada hari ini, Senin (22/4). Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa majelis hakim MK telah memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon Anies-Imin untuk seluruhnya.
Pernyataan itu diungkapkan Ketua MK, seperti dalam video yang dapat disaksikan di kanal Youtube Holopis Channel.
“Menolak permohonan pemohon untuk selutuhnya,” demikian dikatakan Suhartoyo, dikutip Holopis.com.
Ia mengatakan bahwa permohonan dari pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga tidak bisa dikabulkan.
Hasil sidang yang ditunggu seluruh masyarakat Indonesia itu langsung mengundang banyak respon, terutama di media sosial.
Di aplikasi X yang dulunya bernama Twitter, tagar #RakyatMenang menjadi trending topic nomor satu.
Seorang netizen mengatakan ia sangat senang karena mendapatkan kabar baik bertubi-tubi, mulai dari kemenangan timnas hingga hasil keputusan MK yang memuaskan.
“Senang banget nih bisa dapat kabar baik bertubi-tubi, semalam timnas menang, dan hari ini hasil keputusan MK pun dapat diputuskan dengan seadil-adilnya, pilihan rakyat #RakyatMenag,” kata @BandRQ.
“Kado terindah untuk rakyat Indonesia adlaah ketika mendengar kemenangan timnas Indonesia dan Prabowo Gibran,” kata @Jojoadrian_.
hari ini jadi hari paling bahagia karena timnas menang dan mk memutuskan kalo prabowo-gibran yg tetap menang pemilu.#RakyatMenang pic.twitter.com/8kPxfssCT5
— Lifi (@transfter) April 22, 2024
“Menjelang penghujung bulan ini. Seneng banget,” kata @PutruYuni39796.
Ada pula yang dengan tegas mengatakan bahwa rakyat Indonesia harus bisa menerima kenyataan dan bahwa rakyat Indonesia kali ini menang karena suara mereka yang dimenangkan.
hari ini jadi hari paling bahagia karena timnas menang dan mk memutuskan kalo prabowo-gibran yg tetap menang pemilu.#RakyatMenang pic.twitter.com/8kPxfssCT5
— Lifi (@transfter) April 22, 2024
“Suka nggak suka ini kenyataannya #RakyatMenang kemenangan squad Garuda disusul oleh putusan MK yang menandakan kemenangan Indonesia,” kata @TotoPokco.
Sebagai tambahan informasi, dalam kegiatan tersebut, ada 2 (dua) perkara yang dibacakan putusannya, antara lain ; Perkara Nomor 1/PHPU.PRESS-XXII/2024 dengan pemohon Anies-Imin, serta Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Ganjar-Mahfud.