Advertisement
Categories: Pilpres

MK Tak Temukan Intervensi Presiden Pada Putusan Perkara 90 dan Pencalonan Gibran

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan dalil para pemohon yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengintervensi atas putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Di mana MK yang saat itu masih dipimpin oleh Anwar Usman, memutuskan bahwa syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus berusia minimal 40 tahun atau atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Menurut Mahkamah, persoalan mengenai tafsiran syarat pasangan calon sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah merupakan ranah pengujian norma dan hal tersebut telah dilakukan oleh Mahkamah melalui putusan pengujian Undang-Undang,” kata Arief dalam pembacaan materi putusan MK atas sengketa PHPU di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4) seperti dikutip Holopis.com.

Oleh sebab itu, persoalan perselisihan pencalonan Gibran Rakabuming Raka tersebut dinilai Mahkamah Konstitusi menjadi sesuatu yang tidak bermasalah, atau dipersoalkan lagi. Apalagi dengan adanya putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXI/2023 serta Putusan MK Nomor 140/PUU-XXI/2023.

“Sehingga tidak ada persoalan mengenai keberlakuan syarat tersebut,” imbuhnya.

Sementara terkait dengan pelanggaran etik oknum anggota hakim MK, pun sudah diselesaikan dengan terbitnya putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran etik dalam pengambilan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pun demikian, putusan MKMK yang diputuskan oleh Prof Jimly Asshiddqie sebagai Ketua Hakim MKMK ad hoc tersebut tidak menjadi perkara yang bisa membatalkan putusan 90/PUU-XXI/2023, sekaligus membenarkan dalil para pemohon bahwa telah terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang dialamatkan kepada Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia.

“Tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” tandasnya.

Dengan semua poin tersebut, Arief Hidayat menegaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan persoalan sekaligus tidak bisa membenarkan dalil para pemohon atas adanya intervensi dan penyalahgunaan kekuasaan Presiden Jokowi dalam perubahan atas Pasal 169 ayat (1) huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Menurut Mahkamah, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku Calon Wakilo Presiden dari Pihak Terkiat dan hasil verifikasi serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut, serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” papar Arif.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

CCTV : Kucing Kuasai Sofa Pemilik, Netizen Tanya Siapa Majikannya

Bagi para pencinta anabul (anak bulu) atau pencinta kucing, pasti tahu bahwa hewan menggemaskan yang…

2 menit ago

BNPB : Lima Jembatan di Maros Terputus Akibat Banjir

Sejumlah wilayah di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan terdampak banjir akibat curah hujan yang sangat…

17 menit ago

Setelah Tan Paulin, Giliran Dirjen Bea Cukai Diperiksa KPK Terkait Ekspor Batu Bara

Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya…

32 menit ago

Banjir di Kabupaten Dompu, Tiga Ribu Lebih Warga Terdampak

Bencana banjir melanda ribuan pemukiman warga yang ada di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

47 menit ago

BPOM RI Tindak Pelaku Skincare Abal-abal di Sulsel

MAKASSAR - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar tegaskan sudah menindak…

1 jam ago

Dituding Jadi Inisiator PPN 12%, PDIP Malah Tunjuk Hidung Jokowi

PDIP tidak bisa banyak berdalih perihal peran mereka yang disebut sebagai inisiator dalam pengesahan Undang-Undang…

1 jam ago