HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dalam pembacaan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait PHPU Pilpres 2024, hakim MK Arief Hidayat menyebutkan perselisihan hasil Pemilu konteksnya bukan lagi keabsahan atau konstitusionalitas syarat.
“Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu,” kata Arief Hidayat saat membacakan putusan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (22/4).
“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi,” lanjutnya.
Arief melanjutkan, dalil yang diajukan pemohon berkenaan dengan dugaan adanya pelanggaran oleh Termohon.
“Bahwa dalil Pemohon berikutnya adalah berkenaan dengan dugaan adanya pelanggaran oleh Termohon karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023,” jelas Arief.
“Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, pada Senin (22/4) yang dimulai pukul 09.00 WIB.
Dikutip Holopis.com dari dari jadwal sidang MK, Minggu (21/4) perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan dibacakan hakim konstitusi secara bersamaan besok di Gedung MKRI 1 lantai 2.