Advertisement
Categories: Pilpres

Mahfud MD Hormati Putusan MK, Legowo Paslon 03 Kalah Pilpres 2024

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Prof Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya telah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilpres 2024.

Oleh sebab itu, Mahfud pun turut mengajak semua elemen masyarakat untuk bisa legowo dan mampu menerima putusan MK ini secara sportif, sebagai bagian dari kompetisi demokrasi yang sehat.

“Harus kita secara sportif menerima putusan MK ini, dan Mas Ganjar dan saya tadi di MK sudah menyatakan, ya menerima putusan ini dengan lapang dada,” kata Mahfud MD di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4) seperti dikutip Holopis.com.

Dalam kesempatan itu pula, Mahfud yang juga mantan Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju tersebut mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

“Saya mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini, dan selamat bertugas,” ujarnya.

Mahfud mengucapkan selamat bekerja kepada paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang nantinya dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Mahfud mengajak semua menjaga Indonesia dengan sebaik-baiknya.

Sejak awal, bahkan ketika sidang pertama, Mahfud sudah menyatakan tidak penting siapa yang menang dan yang kalah. Bagi Mahfud, yang paling penting MK sudah jadi panggung untuk memperdebatkan masalah hukum secara resmi dna menegara.

Ia merasa, itu sudah dilakukan oleh MK dan seluruh dunia mengakui. Sebab, MK ada jaringan-jaringan ke seluruh dunia dan hubungan-hubungan yang saling secepatnya memberi informasi atau meminta informasi sejak dulu di antara berbagai MK sedunia.

Dari sini, Mahfud yang juga mantan Ketua MK tersebut pun menilai, Indonesia sudah berhasil menjadikan sidang MK itu sebagai panggung teater perdebatan hukum yang menegara dan bermutu di tingkat dunia. Itu sebabnya begitu diputus, tanpa ragu Mahfud menyatakan menerima putusan itu.

“Sebagai Muslim saya itu sering mengutip kaidah usul fiqh yang mengatakan hukmul hakim yarfa’ul khilaf, keputusan hakim itu harus menyelesaikan perselisihan karena kalau diterus-teruskan tidak akan selesai selesai, ya sudah hakim sudah memutuskan itu, ya silakan,” tandas Mahfud.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Profil Rachel Brosnahan, Aktris Lois Lane di Film Superman 2025

Aktris asal Amerika Serikat Rachel Brosnahan akan memerankan karakter ikonis Lois Lane di film Superman…

5 jam ago

MAN 4 Jakarta Raih 10 Medali Emas di Ajang I2ASPO

JAKARTA - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswa madrasah di kancah internasional. Peserta didik Madrasah Aliyah…

5 jam ago

Profil David Corenswet, Pemeran Superman di Versi Terbaru

Aktor asal Amerika Serikat David Corenswet akan menjadi pemeran Superman berikutnya di film terbaru Superman…

5 jam ago

Superman Rilis 2025 dengan Tampilan Beda

Para penggemar film superhero sebentar lagi akan kembali dimanjakan dengan film Superman karya James Gunn…

6 jam ago

Indonesia Masuk 4 Besar Negara yang Mayoritas Suka Main Basket, Perbasi Termotivasi Cetak Prestasi Lebih Baik Lagi

FIBA merilis bahwa Indonesia masuk dalam daftar 4 besar negara di dunia yang masyarakatnya gandrung…

6 jam ago

Fitra Eri Larang Sang Anak yang Jago Drifting Nyetir di Jalan Raya

Pebalap senior Fitra Eri memberikan contoh yang baik bagi para orang tua. Pasalnya, ia tetap…

7 jam ago