Advertisement
Categories: Daerah

Karantina Kaltim Musnahkan Komoditas Ilegal dari Berbagai Negara

Advertisement

HOLOPIS.COM, KALTIM – Karantina Kalimantan Timur melaksanakan pemusnahan komoditas ilegal yang tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan dari negara asal pada Senin (22/4).

Pemusnahan dilakukan di halaman Gedung Arsip Karantina Kalimantan Timur yang terletak di KM 13 Balikpapan.

Beberapa instansi terkait seperti Bea Cukai Balikpapan, Otoritas Bandara Wilayah VII, KP3 Bandara SAMS, dan PT. Angkasa Pura I serta pemilik komoditas yang dimusnahkan ikut menghadiri secara langsung kegiatan pemusnahan tersebut.

Adapun komoditas hewan yang dimusnahkan antara lain daging babi olahan 67,231 kg, sosis babi 2,820 kg, daging babi panggang 0,264 kg, dan dendeng babi 0,948 kg yang berasal dari Malaysia dan Singapura.

Untuk komoditas tumbuhan yang dimusnahkan antara lain buah segar 56,230 kg, kacang-kacangan 4,718 kg, beras 4,512 kg, sayuran segar 13,128 kg, benih buah dan sayuran 0,1 kg, umbi-umbian segar 0,376 kg, cabe kering 0,56 kg, bibit bunga 1 batang, Bibit Pisang 1 kg, bibit terong 0,998 kg, dan jahe 0,462 kg yang berasal dari India, Malaysia, Singapura, dan Thailand.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incenerator. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 47 ayat 1 yaitu pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Karantina Kaltim menegaskan, momen pemusnahan ini adalah sebagai sarana sosialisasi sekaligus efek jera kepada masyarakat.

“Sehingga masyarakat jera agar melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan kepada Pejabat Karantina di pintu pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Plt Karantina Kaltim seperti dikutip Holopis.com.

Selain melakukan pemusnahan komoditas ilegal, dilakukan juga pemusnahan sisa sampel pengujian laboratorium. Pemusnahan sampel uji laboratorium dilakukan sebagai salah satu satu syarat teknis berdasarkan ISO 17025:2017 untuk menjamin mutu hasil pengujian.

Sisa sampel pengujian laboratorium yang dimusnahkan rinciannya antara lain dari laboratorium karantina hewan total 31,778 kg dan 950 ml, laboratorium karantina ikan total 340 ekor, dan laboratorium karantina tumbuhan total 25,25 kg dan 6 kantong.

Share
Published by
Rizkia Danun

Recent Posts

Dituding Jadi Inisiator PPN 12%, PDIP Malah Tunjuk Hidung Jokowi

PDIP tidak bisa banyak berdalih perihal peran mereka yang disebut sebagai inisiator dalam pengesahan Undang-Undang…

40 detik ago

BNPB : 55 Ribu Warga Kabupaten Barru Terdampak Banjir

Bencana banjir dan longsor melanda pemukiman warga yang adadi Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan sejak…

16 menit ago

Intip Kebersamaan Keluarga Irfan – Jennifer Bachdim Saat Hias Pohon Natal

Keluarga Irfan dan Jennifer Bachdim menyambut bulan Desember dengan penuh ceria dan semangat natal yang…

31 menit ago

Oknum Polisi Polda Sulsel Diduga Bikin Video Esek-esek dengan Istri Orang

Video mesum sepasang sejoli beredar dan tengah jadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat di Sulawesi Selatan.

46 menit ago

Forum Aktivis Islam Ancam Lakukan Sweeping Miras di Karawang

Ketua Forum Aktivis Islam (FAIS), Sunarto, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Aparat Penegak Hukum…

1 jam ago

Serunya Jessica Iskandar Dekorasi Pohon Natal Bersama El Barack

Jessica Iskandar tampak sangat bahagia saat merayakan natal bersama dengan keluarganya.

1 jam ago