Categories: Pilpres

Haidar Alwi: Putusan MK Patahkan Tuduhan Kecurangan TSM Pilpres 2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan kubu 01 (Anies-Muhaimin) dan kubu 03 (Ganjar-Mahfud) mematahkan tuduhan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024.

“Cawe-cawe dan nepotisme Presiden, politisasi bansos, pengerahan aparat keamanan dan perangkat pemerintahan untuk pemenangan Prabowo-Gibran semuanya sudah clear. Tidak benar karena tidak terbukti di MK. Sekali lagi, tidak terbukti. Tolong dicatat,” kata R Haidar Alwi, Senin (22/4) dalam keterangan resmi yang dikutip Holopis.com.

Selain itu, Putusan MK sekaligus memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Di mana suara yang diraih dalam pemilu kali ini sebesar 96.214.691 juta suara.

“Artinya, kemenangan Prabowo-Gibran adalah sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak agar menerima dan menghormati Putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024. Termasuk kepada Anies Imin maupun Ganjar Mahfud. Agar jangan sampai keduanya maupun tim pemenangan mereka melakukan provokasi untuk memicu disharmoni dan kondusifitas nasional.

“Putusan MK yang bersifat final dan untuk semua adalah akhir dari sengketa Pilpres. Setelah ini jangan ada lagi narasi-narasi yang memecah belah dan mendiskreditkan Pemerintah, Penyelenggara dan Pengawas Pemilu, Aparat dan Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Haidar juga mengatakan bahwa semua pihak harus bisa bersama-sama untuk mendorong terciptanya kestabilan sosial, politik dan ekonomi nasional di tengah beratnya tantangan global.

Apalagi adanya perang Rusia-Ukraina dan konflik Timur Tengah yang semakin meluas dan diperparah dengan kondisi perekonomian negara-negara maju memberikan dampak yang serius terhadap negara-negara berkembang seperti Indonesia. Mulai dari anjloknya nilai tukar mata uang, naiknya harga barang terutama barang impor, bertambahnya nilai utang, terganggunya keseimbangan neraca perdagangan dan membengkaknya subsidi energi hingga membebani APBN.

“Dengan adanya kepastian hukum dari MK, diharapkan kita sama-sama bisa fokus menghadapi tantangan yang datang dari luar. Kalau internalnya kuat, Insya Alloh kita juga tahan dari guncangan eksternal,” pungkas Haidar.

Muhammad Ibnu Idris

Penikmat sambal matah dan sambal bajak.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Mie Instan Bikin Gendut, Bener Gak Sih?

Mie instan adalah makanan instan yang popular tak hanya di Indonesia namun juga di seluruh…

13 menit ago

Salshabilla Adriani dan Ibrahim Rasyid Diam-diam Menikah, Netizen Terkejut

Pasangan selebriti Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad resmi menikah pada hari Minggu (7/7). Kabar bahagia…

23 menit ago

Ribuan Rumah di Kabupaten Cirebon Terendam Banjir

Bencana banjir melanda ribuan rumah warga di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

33 menit ago

Francesco Bagnaia Juara MotoGP Jerman 2024, Geser Posisi Jorge Martin di Klasemen Sementara

Francesco Bagnaia berhasil jadi juara MotoGP Jerman 2024, setelah menyelesaikan 30 lap dengan waktu 40…

43 menit ago

Sejumlah Bangunan di Kabupaten Batang Rusak Pasca Gempa

Bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 4.4 mengguncang wilayah Kabupaten Batang dan sekitarnya.

48 menit ago

Bappebti Ajak Pengusaha Kelapa Sawit “Main” di Bursa CPO Mentah Indonesia

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengajak pelaku usaha minyak kelapa sawit mentah (crude palm…

2 jam ago