Advertisement
Categories: Pilpres

Gurun Ucapkan Selamat Prabowo-Gibran Usai MK Tolak Gugatan PHPU Anies-Imin

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Advokat muda sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum PB SEMMI, Gurun Arisastra menyampaikan ucapan selamat atas kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan Gurun pasca majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Anies-Imin seluruhnya atas sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum).

Yang artinya, semua dalil pemohon terkait dengan tuduhan kecurangan Pemilu untuk pemenangan Prabowo Gibran tidak terbukti sama sekali.

“Selamat untuk Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atas putusan MK hari ini,” kata Gurun kepada Holopis.com, Senin (22/4).

Dengan demikian, perolehan suara Pilpres 2024 untuk paslon nomor urut 02 tersebut tidak teranulir, dah bisa segera disahkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Republik Indonesia dalam waktu dekat.

“Artinya Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029 yang akan dilantik adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” imbuhnya.

Sementara itu, Gurun juga mengatakan bahwa putusan majelis hakim MK ini tentu tidak akan membahagiakan bagi pemohon I, yakni Anies-Imin maupun tim kuasa hukum hingga tim pemenangan nasional mereka.

Hanya saja, apa yang diputuskan oleh majelis hakim MK dalam sengketa PHPU tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak wajib menghormati putusan tersebut.

“Keputusan MK hari ini tetap harus dihormati semua pihak, bagi kalangan intelektual terdidik menerima hasil keputusan hukum apa pun itu lebih baik, kewajiban moral setiap warga negara demi menjaga persatuan dan kesatuan tanah air Indonesia,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan bahwa majelis hakim MK telah memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon, Anies-Imin untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, Tok!,” kata Suhartoyo dalam pembacaan amar putusannya di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Alasan mengapa permohonan pemohon ditolak, karena dianggap seluruh permohonan pemohon tidak berasalan hukum untuk dikabulkan.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucapnya.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Hasil NBA : Cavaliers Terlalu Kuat Untuk Nuggets! Mitchell Cs Menang Lagi 135-149

Cleveland Cavaliers nampaknya masih terlalu tangguh bagi Denver Nuggets, pada lanjutan NBA kali ini Donovan…

14 menit ago

BI Umumkan Jadwal RDG Bulanan di 2025, Cek Sekarang!

Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan selama 1 (satu) tahun…

29 menit ago

Pengemudi Nyaris Tewas Gegara Bus Jaya Utama Asal Potong Lajur di Tol Tandes Surabaya

JAKARTA - Rakaman video dashcam tampak memperlihatkan detik-detik insiden kecelakaan yang menimpa seorang warga pengguna…

44 menit ago

Kemenkeu-BI Rapat Akhir Tahun Bahas Utang Negara, Begini Hasilnya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia (BI) menggelar rapat koordinasi (rakor) tahunan yang rutin dilakukan…

59 menit ago

PT AABBI Sah Jadi Pemegang Lisensi Nama Arema FC

Pembenahan secara bertahap dilakukan PT AABBI (Arema Aremania Berprestasi Indonesia). Perusahaan yang menaungi Arema FC…

1 jam ago

RESEP : Mie Goreng TekTek, Cita Rasa Jalanan yang Menggugah Selera

Mie goreng tektek adalah salah satu hidangan khas Indonesia yang populer dan kerap dijumpai di…

1 jam ago