HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan bahwa majelis hakim MK telah memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon, Anies-Imin untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, Tok!,” kata Suhartoyo dalam pembacaan amar putusannya di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4) seperti dikutip Holopis.com.
Alasan mengapa permohonan pemohon ditolak, karena dianggap seluruh permohonan pemohon tidak berasalan hukum untuk dikabulkan.
“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucapnya.
Perkara yang diputuskan oleh MK tersebut adalah Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang mengadili permohonan Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin beserta dengan tim kuasa hukumnya, yakni TIM AMIN (Anies-Imin).
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyelenggarakan sidang pembacaan putusan sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) untuk Pilpres 2024. Sidang digelar pada hari ini, Senin (22/4) pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam kegiatan tersebut, ada 2 (dua) perkara yang dibacakan putusannya, antara lain ; Perkara Nomor 1/PHPU.PRESS-XXII/2024 dengan pemohon Anies-Imin, serta Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Ganjar-Mahfud.
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Sal Priadi, salah satu musisi muda Indonesia yang sedang naik daun, kembali…
Sidang perceraian Andrew Andika dan Tengku Dewi Putri harus ditunda dan akan dilanjutkan lagi pasca…
Seragam Indonesia untuk Olimpiade Paris 2024 akhirnya sudah dirilis. Desain kaos, jaket, serta tas yang…
Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengklaim tidak ada yang salah dari pernyataannya yang menuduh…
Sejak Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI telah mencapai…
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan rasuah yang menyeret nama Anggota…